- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Keputusan Kepala Desa Aengtongtong Nomor : 188/08/KEP/ 435.307.112/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aengtongtong, tertanggal 16 April 2020;
- Keputusan Kepala Desa Aengtongtong Nomor : 188/09/KEP/ 435.307.112/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aengtongtong, tertanggal 16 April 2020;
- Keputusan Kepala Desa Aengtongtong Nomor : 188/10/KEP/ 435.307.112/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Aengtongtong, tertanggal 05 Mei 2020, khusus atas nama :
- Keputusan Kepala Desa Aengtongtong Nomor : 188/08/KEP/ 435.307.112/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aengtongtong, tertanggal 16 April 2020;
- Keputusan Kepala Desa Aengtongtong Nomor : 188/09/KEP/ 435.307.112/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aengtongtong, tertanggal 16 April 2020;
- Keputusan Kepala Desa Aengtongtong Nomor : 188/10/KEP/ 435.307.112/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Aengtongtong, tertanggal 05 Mei 2020, khusus atas nama :
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 120/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 120/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Katherina Yunita Paruliantu, Hakim Anggota Rosidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Leny Wahyu Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat, yaitu : 1) MASLUKI, Jabatan Sekretaris Desa; 2) JUNAIDI, S.Pd.I, Jabatan Kasi Pemerintahan; 3) FENGKY ANDRIADY, S.AN, Jabatan Kasi Kesejahteraan; 4) WAFIQUR RAHMAN, Jabatan Kasi Pelayanan; 5) MOH. JOKO HARMANTO, Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum; 6) MOH. KHUDZAIFI, Jabatan Kaur Perencanaan dan Program; 7) WAWAN NOVIYANTO, S.IP, Jabatan Kaur Keuangan; 8) SUGIANTO, Jabatan Kepala Dusun Duko; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat, yaitu : 1) MASLUKI, Jabatan Sekretaris Desa; 2) JUNAIDI, S.Pd.I, Jabatan Kasi Pemerintahan; 3) FENGKY ANDRIADY, S.AN, Jabatan Kasi Kesejahteraan; 4) WAFIQUR RAHMAN, Jabatan Kasi Pelayanan; 5) MOH. JOKO HARMANTO, Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum; 6) MOH. KHUDZAIFI, Jabatan Kaur Perencanaan dan Program; 7) WAWAN NOVIYANTO, S.IP, Jabatan Kaur Keuangan; 8) SUGIANTO, Jabatan Kepala Dusun Duko; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru yang pada pokoknya merehabilitasi atau mengangkat kembali Para Penggugat dalam keadaan atau Jabatan semula sebagai Perangkat Desa Aengtongtong; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam Perkara ini sejumlah Rp. 449.000,- (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 120/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/B/2021/PT.TUN. SBY
Peninjauan Kembali : 160 PK/TUN/2021
Pertama : 120/G/2020/PTUN.SBY
Statistik16888