Putusan PTUN SURABAYA Nomor 92/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 92/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erly Suhermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husein Amin Effendi, M.hbr Hakim Anggota Gusman Balkhan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nafrul Hudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PENUNDAAN - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat yaitu yaitu Keputusan Kepala Desa Balangrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Nomor : 188/08/412.51.7.016/SK/2020, tanggal 17 April 2020, Tentang Pencabutan : 2.1. Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Nomor: 141/05/SK/51.7.016/IV/ 2020, tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 ; 2.2.Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Nomor: 141/05/SK/51.7.016/IV/2020, tentang Pengangkatan Kasi Kesra Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 ; 3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat yaitu Keputusan Kepala Desa Balangrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Nomor : 188/08/412.51.7.016/SK/2020, tanggal 17 April 2020, Tentang Pencabutan : 3.1.Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Nomor: 141/05/SK/51.7.016/IV/ 2020, tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 ; 3.2.Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Nomor: 141/05/SK/51.7.016/IV/2020, tentang Pengangkatan Kasi Kesra Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 ; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Memulihkan/Merehabilitasi Para Penggugat dalam Kemampuan, Harkat dan Martabat serta Kedudukan dalam Jabatannya, untuk Saudara Tri Endra Widada sebagai Sekretaris Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegorotahun 2020, dan Saudara Wiyono sebagai Kasi Kesra Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 92/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11 /B/2021/PT.TUN.SBY
Pertama : 92/G/2020/PTUN.SBY.
Statistik181289