Putusan PN NABIRE Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Nab |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahSertifikatBPN |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cita Savitri |
Hakim Anggota | Ariandy, Yanuar Nurul Fahmi |
Panitera | Irwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor M.251/Sbs/Nbr terbit tertanggal 24 September 1992, yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;4. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor M.251/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24 September 1992, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai yang sekarang telah berubah menjadi Kementerian ATR/BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, surat ukur nomor 266/1992 tertanggal 1-07-1992, dengan luas tanah 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) (setelah diukur kembali luasnya 24.020 m2 (dua puluh empat ribu dua puluh meter persegi)) adalah sah milik Penggugat;5. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kementerian ATR / BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire), untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: M.251/Sbs/Nbr, terbit tertanggal 24 September 1992 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.521.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Nab
Kasasi : 983 K/Pdt/2022
Banding : 11/PDT/2021/PT JAP
Statistik619423