Putusan PN TENGGARONG Nomor 386/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 386/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Jumriansyah Bin Hanafi;2. Tempat lahir : Samarinda;3. Umur/Tanggal lahir : 38/2 Desember 1982;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Padaelo Rt. 06 kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Juli 20202 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/43/VII/2020/Resnarkoba tanggal 02 Juli 2020;Terdakwa Jumriansyah Bin Hanafi ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2020 5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021 Terdakwa pada persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sdr. Fajriannur.,SH.,C.L.A, Muh As???ad.,SH, Robi Andriawan.,SH, Hj Siti Mutmainnah.,SH.,M.Si dan Indah Nadya Anggraeni.,SH., Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum pada LBH Masyarakat Kaltim, berkantor di Jl Kadrie Oening No 1 RT 21 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda yaitu Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widyagama Mahakamam Samarinda yang beralamat di Jl KH Wahid Hasyim Kampus Biru RT 007 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 03 Nopember 2020 Nomor 386/Pid.Sus/2020/PN.Trg; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 386/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 21 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 386/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 21 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa JUMRIANSYAH bin HANAPI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ??? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.2. Menyatakan terdakwa JUMRIANSYAH bin HANAPI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair.3. Menyatakan terdakwa JUMRIANSYAH bin HANAPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ??? sebagaimana diatur pada dakwaan lebih subsidair.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara.5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu ) poket sabu berat bersih 4,58 gram;- 1 (satu) buah HP nokia warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DakwaanPrimiarBahwa ia terdakwa JUMRIANSYAH Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pada Elo Rt. 6 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa berawal saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA, dan di temukan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA dilakukan pemeriksaan, saat itu mengakui bahwa memperoleh Narkotika tersebut dari Sdr. HAMDAR (DPO) di Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda yang di kenalkan oleh terdakwa, berdasarkan informasi dari saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA, kemudian saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, saat itu tidak menemukan Sdr. HAMDAR, pada saat dalam pencarian Sdr. HAMDAR, tiba-tiba saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA memberitahu kepada saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI bahwa itu terdakwa yang sedang deco sepeda motor, kemudian saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut titipan dari Sdr. HAMDAR, kemudian terdakwa beerta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 93/Sp3.13030/2020 tanggal 04 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih keseluruhan 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram;??? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 6290/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 Juli 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12631/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan terdakwa JUMRIANSYAH Bin HANAFI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidairBahwa ia terdakwa JUMRIANSYAH Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pada Elo Rt. 6 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa berawal saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA, dan di temukan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA dilakukan pemeriksaan, saat itu mengakui bahwa memperoleh Narkotika tersebut dari Sdr. HAMDAR (DPO) di Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda yang di kenalkan oleh terdakwa, berdasarkan informasi dari saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA, kemudian saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, saat itu tidak menemukan Sdr. HAMDAR, pada saat dalam pencarian Sdr. HAMDAR, tiba-tiba saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA memberitahu kepada saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI bahwa itu terdakwa yang sedang deco sepeda motor, kemudian saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut titipan dari Sdr. HAMDAR, kemudian terdakwa beerta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 93/Sp3.13030/2020 tanggal 04 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Sunyoto, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih keseluruhan 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram.??? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 6290/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 Juli 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12631/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa JUMRIANSYAH Bin HANAFI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih SubsidairBahwa ia terdakwa JUMRIANSYAH Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pada Elo Rt. 6 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa berawal saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA, dan di temukan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA dilakukan pemeriksaan, saat itu mengakui bahwa memperoleh Narkotika tersebut dari Sdr. HAMDAR (DPO) di Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda yang di kenalkan oleh terdakwa, berdasarkan informasi dari saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA, kemudian saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, saat itu tidak menemukan Sdr. HAMDAR, pada saat dalam pencarian Sdr. HAMDAR, tiba-tiba saksi ARSA PAKIDING dan saksi FRANS YOHANDA memberitahu kepada saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI bahwa itu terdakwa yang sedang deco sepeda motor, kemudian saksi BAMBANG H, SH dan saksi IRVANDI langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut titipan dari Sdr. HAMDAR, kemudian terdakwa beerta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.??? Bahwa kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengakui bahwa terakhir terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 21.05 wita di rumah terdakwa sendiri di Jalan Pada elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda;??? Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R/679/VII/Ka/RH.00.14/2020/BNNP tanggal 07 Juli 2020 perihal Rekomendasi Rehabilitasi An. JUMRIANSYAH Bin HANAFI, Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan pada rujukan Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen berupa asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Senin-Selasa tanggal 6-7 Juli 2020 terhadap Klien An. JUMRIANSYAH Alias HANAFI, dan berdasarkan hasil asesme tersebut, tim asesmen terpadu menyimpulkan klien an. JUMRIANSYAH Bin HANAFI, dapat menjalani program rehabilitasi rawat inip selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan dan Proses Hukum harus tetap dijalankan.Perbuatan terdakwa JUMRIANSYAH Bin HANAFI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:Saksi ke-1 (satu) ???BAMBANG H.,SH Bin AHMAD YANI (Alm)??? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara kepemilkan narkotika jenis shabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Pada Elo RT 6 Kelurahan Bawa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda;- Bahwa pada awalnya saksi dari tim penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan Sdr Arsa Pakiding dan Sdr Frans Yohanda (yang ditangkap terlebih dahulu) bahwa mereka memiliki shabu dari Sdr Hamdar yang dikenalkan oleh Terdakwa. Setelah saksi dan tim Kepolisian mendapatkan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan di dalam kantong celana;- Bahwa Sdr Hamdar yang menjual shabu shabu kepada Sdr Arsa Pakiding dan Sdr Frans, dan mereka dikenalkan oleh Terdakwa kepada Sdr Hamdar;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket shabu tersebut dengan cara dititipkan oleh Sdr Hamdar;- Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut dititipkan ke Terdakwa karena Terdakwa sudah membantu Sdr Hamdar mencarikan pembeli shabu shabu; - Bahwa Sdr Arsa Pakiding dan Sdr Frans Yohanda bertransaksi jual beli shabu dengan Sdr Hamdar di depan rumah Terdakwa; - Bahwa adapun berat 1 (satu) poket shabu tersebut memiliki berat kotor sebesar 5,32 (lima koma tiga dua) gram;- Bahwa Terdakwa baru pertama kali membantu Sdr Hamdar mencari pembeli shabu shabu; - Bahwa Terdakwa tidak hendak memperjual belikan shabu shabu tersebut;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilkan shabu tersebut dari pejabat yang berwenang;Saksi ke-2 (dua) ???IRVANDI BIN MASRUM??? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara kepemilkan narkotika jenis shabu tanpa izin;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Pada Elo RT 6 Kelurahan Bawa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda;- Bahwa pada awalnya saksi dari tim penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan Sdr Arsa Pakiding dan Sdr Frans Yohanda (yang ditangkap terlebih dahulu) bahwa mereka memiliki shabu dari Sdr Hamdar yang dikenalkan oleh Terdakwa. Setelah saksi dan tim dari Kepolisian mendapatkan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan di dalam kantong celana;- Bahwa Sdr Hamdar yang menjual shabu shabu kepada Sdr Arsa Pakiding dan Sdr Frans, dan mereka dikenalkan oleh Terdakwa kepada Sdr Hamdar;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket shabu tersebut dengan cara dititipkan oleh Sdr Hamdar;- Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut dititipkan ke Terdakwa karena Terdakwa sudah membantu Sdr Hamdar mencarikan pembeli shabu shabu;- Bahwa Sdr Arsa Pakiding dan Sdr Frans Yohanda bertransaksi jual beli shabu dengan Sdr Hamdar di depan rumah Terdakwa;- Bahwa adapun berat 1 (satu) poket shabu tersebut memiliki berat kotor sebesar 5,32 (lima koma tiga dua) gram; - Bahwa Terdakwa baru pertama kali membantu Sdr Hamdar mencari pembeli shabu shabu;- Bahwa Terdakwa tidak hendak memperjual belikan shabu shabu; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilkan shabu tersebut dari pejabat yang berwenang;Saksi ke-3 (tiga) ???ARSA PAKIDING ANAK DARI ARIS BONE??? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara kepemilkan narkotika jenis shabu tanpa izin; - Bahwa saksi ada membelikan shabu kepada Sdr Atok pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, dari informasi (saksi meminta bantuan untuk dicarikan) oleh Sdr Frans Yohanda, dan Sdr Frans Yohanda mencari informasi untuk membeli shabu shabu tersebut dari terdakwa;- Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah saksi sendiri yang beralamat di Jl Cipto Mangunkusumo RT 016 Kel Harapan Baru Kec Samarinda Seberang Kota Samarinda; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 saya bersama dengan Sdr Frans Yohanda mendatangi sebuah warung untuk mencari penjual shabu shabu, ketika itu Sdr Frans Yohanda ada menanyakan ke Terdakwa perihal penjual shabu shabu. Setelah itu Terdakwa ada menunjuk salah seorang di warung tersebut bahwa orang tersebut ada menjual shabu shabu dan saya berhubungan langsung dengan orang penjual shabu shabu tersebut;- Bahwa Sdr Frans Yohanda dan terdakwa sudah saling mengenal oleh karena itu terdakwa langsung memberi tahu bahwa ada yang menjual shabu di warung tersebut;- Bahwa saksi membeli shabu shabu tersebut dari Sdr Hamdar sebanyak 2 (dua) poket;- Bahwa saksi baru pertama kali membeli shabu shabu dari Sdr Hamdar dari Terdakwa;- Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap ada yang membeli shabu dari saya;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilkan shabu tersebut dari pejabat yang berwenang; - Bahwa Terdakwa tidak ikut bertransaksi jual beli shabu baik dengan saya maupun Sdr Hamdar;Saksi ke-4 (empat) ???FRANS YOHANDA BIN ANANG JULAIDI??? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara kepemilkan narkotika jenis shabu tanpa izin;- Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan Sdr Arsa ada mencari penjual shabu di sebuah warung, kemudian saksi melihat ada terdakwa dan saksi mengenal terdakwa, dan kemudian saksi menanyakan ke terdakwa apakah terdakwa mengetahui penjual shabu, dijawab oleh terdakwa yang ada di warung ini (sambil menunjuk penjual shabu tersebut), kemudian saksi memberi tahu ke Sdr Arsa;- Bahwa adapun nama penjual shabu tersebut adalah Sdr Hamdar;- Bahwa Sdr Arsa langsung berhubungan dengan Sdr Hamdar ke samping warung, sedangkan saksi tetap di warung begitu juga dengan terdakwa;- Bahwa Sdr Arsa membeli shabu shabu sebanyak 2 (dua) poket dari Sdr Hamdar;- Bahwa adapun tujuan Sdr Arsa adalah untuk diberikan kepada Sdr Atok; - Bahwa saksi baru pertama kali menanyakan ke terdakwa perihal penjual shabu shabu tersebut, karena terdakwa ada di warung tersebut pada saat kami mencari penjual shabu shabu;- Bahwa saksi tidak ada mendapat ipah dari Sdr Arsa maupun dari terdakwa perihal pembelian shabu shabu dari Sdr Hamdar;- Bahwa saksi bersama sama dengan Sdr Arsa ditangkap bersamaan oleh pihak Kepolisian, pada saat itu Terdakwa bersama dengan pihak Kepolisian menemukan rumah kami dan kami ditangkap bersama sama; - Bahwa saksi sudah cukup lama mengenal terdakwa karena sering kumpul kumpul di warung kopi bersama dengan terdakwa; Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 wita di Jl Pada Elo RT 6 Kelurahan Baqa Kec Samarinda Seberang Kota Samarinda;- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor Terdakwa;- Bahwa pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket shabu dari Sdr Hamdar;- Bahwa adapun pemilik 1 (satu) poket shabu tersebut adalah Sdr Hamdar;- Bahwa adapun berat dari 1 (satu) poket shabu tersebut adalah 5 (lima) gram berat kotor;- Bahwa Sdr Hamdar hanya menitipkan 1 (satu) poket shabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa ada memakainya sedikit untuk Terdakwa konsumsi sendiri;- Bahwa Terdakwa sudah lama menggunakan shabu shabu;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tujuan Sdr Hamdar menitipkan shabu shabu kepada Terdakwa, Terdakwa hanya diberi upah untuk memakai sedikit saja;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal kepemilikan narkotika jenis shabu shabu;- Bahwa Terdakwa baru pertama kali menerima titipan shabu dari Sdr Hamdar;- Bahwa Terdakwa tidak ada menerima upah dari Sdr Hamdar, Sdr Arsa maupun dari Sdr Frans;- Bahwa Terdakwa ada memberi tahu Sdr Frans tentang Sdr Hamdar yang menjual shabu ketika Sdr Frans menanyakan kepada saya pada saat di warung;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa : - Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 93/Sp.3.13030/2020 tanggal 04 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sunyoto selaku pengelola unit dan yang menimbang, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang 1 (satu) bungkus yang diduga jenis sabu dengan rincian berat kotor seluruhan 5,32 (lima koma tiga dua) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma lima delapan) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 6290/NNF/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., M.Si, Apt., Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Haris Aksara, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 17 Juli 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barangbukti nomor : 12631/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Seberat 5.32 (lima koma tiga dua) Gram/Brutto atau 4,58 (empat koma lima delapan) gram/netto. ;- 1 (satu) Buah Hp Merk Nokia Warna Hitam. ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira jam 23.00 wita bertempat di Jalan Pada Elo Rt. 6 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda;- Bahwa saksi Bambang dan saksi Irvandi (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda, dan di temukan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Arsa Pakiding dan Frans Yohanda dilakukan pemeriksaan, dalam keterangannya bahwa memperoleh Narkotika tersebut dari Sdr. Hamdar (DPO) di Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda yang di kenalkan oleh terdakwa;- Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Irvandi melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, namun tidak bertemu dengan Hamdar;- Bahwa Arsa Pakiding dan Frans Yohanda memberitahu kepada saksi Bambang dan saksi Irvandi bahwa terdakwa yang sedang deco sepeda motor, kemudian saksi Bambang dan saksi Irvandi langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut titipan dari Hamdar dan terdakwa sudah ada mengambil sabu sedikit tersebut untuk di pergunakan sendiri pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 21.05 wita, yang recananya sabu tersebut besoknya akan diambil sendiri oleh Hamdar;- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R/679/VII/Ka/RH.00.14/2020/BNNP tanggal 07 Juli 2020 perihal Rekomendasi Rehabilitasi An. Jumriansyah Bin Hanafi, Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan pada rujukan Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen berupa asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Senin-Selasa tanggal 6-7 Juli 2020 terhadap Klien An. Jumriansyah Alias Hanafi, dan berdasarkan hasil asesme tersebut, tim asesmen terpadu menyimpulkan klien an. Jumriansy1ah Bin Hanafi, dapat menjalani program rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan dan Proses Hukum harus tetap dijalankan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;DAKWAAN SUBSIDERITAS, yaitu :- Dakwaan PRIMAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;- Dakwaan SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;- Dakwaan LEBIH SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim Akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Subsidair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair akan tetapi apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primairnya yakni melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;1. Unsur ???setiap orang??? Menimbang, bahwa unsur ???setiap orang??? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ???setiap orang??? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon); Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Jumriansyah Alias Hanafi selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Jumriansyah Alias Hanafi; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ??? 1 ???Setiap Orang??? telah terpenuhi;2. Unsur ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang tersebut melakukan diluar haknya, atau perbuatan yang tanpa ijin jika perbuatan tersebut diharuskan dengan ijin. Atau melanggar unsur melawan hukum yang dapat diartikan melawan atau bertentangan dengan undang-undang.Sedangkan secara etimologis dan terminologis,perbuatan melawan hukum dikenal dengan terminologi ???wederrechtelijk dalam ranah hukum pidana ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum ???in strijd met het recht??? atau melanggar hak orang lain ???met krening van eens anders recht??? dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum ???niet steunend op het recht??? atau sebagai tanpa hak ???zonder bevoegheid???.Bahwa dari keterangan Saksi saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk diperoleh persesuaian antara satu dengan yang lain :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah Terdakwa sendiri yang beralamat di Jl Cipto Mangunkusumo RT 016 Kel Harapan Baru Kec Samarinda Seberang Kota Samarinda;- Bahwa saksi Bambang dan saksi Irvandi (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda, dan di temukan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Arsa Pakiding dan Frans Yohanda dilakukan pemeriksaan, dalam keterangannya bahwa memperoleh Narkotika tersebut dari Sdr. Hamdar (DPO) di Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda yang di kenalkan oleh terdakwa;- Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Irvandi melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, namun tidak bertemu dengan Hamdar;- Bahwa Arsa Pakiding dan Frans Yohanda memberitahu kepada saksi Bambang dan saksi Irvandi bahwa terdakwa yang sedang deco sepeda motor, kemudian saksi Bambang dan saksi Irvandi langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut titipan dari Hamdar dan terdakwa sudah ada mengambil sabu sedikit tersebut untuk di pergunakan sendiri pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 21.05 wita, yang recananya sabu tersebut besoknya akan diambil sendiri oleh Hamdar;- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R/679/VII/Ka/RH.00.14/2020/BNNP tanggal 07 Juli 2020 perihal Rekomendasi Rehabilitasi An. Jumriansyah Bin Hanafi, Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan pada rujukan Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen berupa asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Senin-Selasa tanggal 6-7 Juli 2020 terhadap Klien An. Jumriansyah Alias Hanafi, dan berdasarkan hasil asesme tersebut, tim asesmen terpadu menyimpulkan klien an. Jumriansyah Bin Hanafi, dapat menjalani program rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan dan Proses Hukum harus tetap dijalankan;Dengan demikian unsur tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menimbang, bahwa oleh karena Unsur ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? pada dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa Jumriansyah Bin Hanafi dibebaskan dari Dakwaan Primair diatas, oleh karenanya selanjutnya kami akan membuktikan dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman1. Unsur ???setiap orang??? Menimbang, bahwa unsur ???setiap orang??? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ???setiap orang??? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon); Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Jumriansyah Bin Hanafi selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Jumriansyah Bin Hanafi; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ??? 1 ???Setiap Orang??? telah terpenuhi;2. Unsur ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang tersebut melakukan diluar haknya, atau perbuatan yang tanpa ijin jika perbuatan tersebut diharuskan dengan ijin. Atau melanggar unsur melawan hukum yang dapat diartikan melawan atau bertentangan dengan undang-undang.Sedangkan secara etimologis dan terminologis, perbuatan melawan hukum dikenal dengan terminolgi ???wederrechtelijk dalam ranah hukum pidana ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum ???in strijd met het recht??? atau melanggar hak orang lain met krening van eens anders recht??? dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum ???niet steunend op het recht??? atau sebagai tanpa hak ???zonder bevoegheid???.Bahwa dari keterangan Saksi saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk diperoleh persesuaian antara satu dengan yang lain :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 20.27 wita di rumah Terdakwa sendiri yang beralamat di Jl Cipto Mangunkusumo RT 016 Kel Harapan Baru Kec Samarinda Seberang Kota Samarinda;- Bahwa saksi Bambang dan saksi Irvandi (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) melakukan penangkapan terhadap saksi Arsa Pakiding dan saksi Frans Yohanda, dan di temukan Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Arsa Pakiding dan Frans Yohanda dilakukan pemeriksaan, dalam keterangannya bahwa memperoleh Narkotika tersebut dari Sdr. Hamdar (DPO) di Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda yang di kenalkan oleh terdakwa;- Bahwa kemudian saksi Bambang dan saksi Irvandi melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Jalan Pada Elo Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, namun tidak bertemu dengan Hamdar;- Bahwa Arsa Pakiding dan Frans Yohanda memberitahu kepada saksi Bambang dan saksi Irvandi bahwa terdakwa yang sedang deco sepeda motor, kemudian saksi Bambang dan saksi Irvandi langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut titipan dari Hamdar dan terdakwa sudah ada mengambil sabu sedikit tersebut untuk di pergunakan sendiri pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 21.05 wita, yang recananya sabu tersebut besoknya akan diambil sendiri oleh Hamdar;- Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R/679/VII/Ka/RH.00.14/2020/BNNP tanggal 07 Juli 2020 perihal Rekomendasi Rehabilitasi An. Jumriansyah Bin Hanafi, Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan pada rujukan Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen berupa asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Senin-Selasa tanggal 6-7 Juli 2020 terhadap Klien An. Jumriansyah Alias Hanafi, dan berdasarkan hasil asesme tersebut, tim asesmen terpadu menyimpulkan klien an. Jumriansyah Bin Hanafi, dapat menjalani program rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan dan Proses Hukum harus tetap dijalankan; Dengan demikian unsur tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menimbang, bahwa oleh karena Unsur ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? pada dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa Jumriansyah Bin Hanafi dibebaskan dari Dakwaan Subsidair diatas, oleh karenanya selanjutnya kami akan membuktikan dakwaan Lebih Subsidair yaitu bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu : 1. Setiap orang2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang, pada prinsipnya tidak disebutkan secara tegas dalam pasal tersebut. Akan tetapi disini Majelis Hakim memandang perlu untuk mencantumkan anasir unsur dimaksud, guna memudahkan dalam uraian pertimbangan menyangkut subjek hukum yang didudukkan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap anasir unsur pasal tersebut, Majelis Hakim merujuk pada pertimbangan terdahulu atas dakwaan primair dan juga dakwaan subsidair, dimana anasir unsurnya adalah sama dengan unsur pasal ini. Maka pertimbangan atas unsur dimaksud dalam dakwaan primair tersebut, diambil dan dioperalih secara mutatis mutandis dan dijadikan pertimbangan atas unsur pasal ini. Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna dapat dlihat pada ketentuan pasal 1 angka 15 UU. No. 35 tahun 2009, dengan rumusan yakni orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika dapat dilihat pada ketentuan pasal 1 angka 1 UU. No. 35 tahun 2009, yang berbunyi ???zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa dari uraian pengertian diatas, dihubungkan dengan fakta hukum perkara a quo, sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam uraian pertimbangan terhadap dakwaan primair, selanjutnya pertimbangan tersebut diambil dan dioperalih secara mutatis mutandis dan dijadikan bagian pertimbangan atas unsur pasal ini yang pada pokoknya bahwa dalam peristiwa dimaksud ternyata benar dalam perbuatan Terdakwa menyangkut 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut dititipkan oleh Sdr Hamdar, dan Terdakwa mengambil shabu shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana hal tersebut dapat dikonstatir dari Surat Keterangan Nomor : 455/1122/NARKOBA/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan nama Jumriansyah Bin Hanafi, berdasarkan hasil pemeriksaan skrining dalam urine yang bersangkutan card test terhadap 2 (dua) jenis narkoba dapat disimpulkan sebegai berikut, untuk hasil pemeriksaan positif ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa relasi antara 1 (satu) poket sabu-sabu dimaksud dengan Terdakwa, dimana Terdakwa akan menyalahgunakan narkotika tersebut sebagai suatu kesalahan. Sehingga dengan merujuk pada pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh anasir unsur dakwaan lebih subsidair telah terpenuhi dan perbuatan tersebut merupakan suatu kesalahan dan dapat dipidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi ???penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri??? sebagaimana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana selama proses pemeriksaan perkara tidak ditemukan alasan penghapus sifat pidana dalam perbuatan tersebut baik itu alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim merujuk pada ketentuan pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Dimana Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum terkonstatir dipertimbangkan bahwa dari Hasil Asemen Medis, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R-679/VII/Ka/RH.00.01/2020/BNNP tanggal 07 Juli 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang bahwa kewajiban rehabilitasi atas diri Terdakwa dipandang tidak bersifat urgen untuk menjalani rehabilitasi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana dakwaan penuntut umum, namun dalam hal lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagaimana kemudian akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yakni berupa:- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Seberat 5.32 (lima koma tiga dua) Gram/Brutto atau 4,58 (empat koma lima delapan) gram/netto. ;- 1 (satu) Buah Hp Merk Nokia Warna Hitam. ;Terhadap barang bukti tersebut merupakan hasil dan dipergunakan dalam melakukan kejahatan, maka haruslah dimusnahkan;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan :- Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ???NARKOBA???;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa JUMRIANSYAH BIN HANAFI tersebut diatas, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa JUMRIANSYAH BIN HANAFI dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa JUMRIANSYAH BIN HANAFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Jaksa Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Seberat 5.32 (lima koma tiga dua) Gram/Brutto atau 4,58 (empat koma lima delapan) gram/netto. ;- 1 (satu) Buah Hp Merk Nokia Warna Hitam. ;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, oleh kami, Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um., sebagai Hakim Ketua , Maulana Abdillah,S.H, M.H., dan Marjani Eldiarti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 tersebut oleh kami Andi Hardiansyah,S.H.,M.H.um., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar.,S.H.,M.H., dan Maulana Abdillah.,S.H.,M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Niken Gustantia S,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Agus Adi Prasetyo, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um Maulana Abdillah, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Niken Gustantia S, SH |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
16