- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; ------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor: 24/SK-53.71.MP.01.03/V/2020 Tertanggal 27 Mei 2020 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5650/Oesapa/2015, Atas Nama Nancy Yappy dan Christine Tansah, Tanah Seluas 3.698 M2 (1 Bidang), Terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap; ------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor: 24/SK-53.71.MP.01.03/V/2020 Tertanggal 27 Mei 2020 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5650/Oesapa/2015, Atas Nama Nancy Yappy dan Christine Tansah, Tanah Seluas 3.698 M2 (1 Bidang), Terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap; -----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp3.514.000,- (tiga juta lima ratus empat belas ribu rupiah); ---------------------------------
Putusan PTUN KUPANG Nomor 37/G/2020/PTUN.KPG |
|
Nomor | 37/G/2020/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriansyah Rozarius, Br Hakim Anggota Aini Sahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Jimmiy W. Molle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; -------------------------------------------------------------------- II. DALAM POKOK SENGKETA ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2020/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 37/G/2020/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/B/2021/PT.TUN.SBY
Kasasi : 457 K/TUN/2021
Pertama : 37/G/2020/PTUN.KPG
Statistik187231