- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA:
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN ADALAH PARA PELAWAN YANG BENAR DAN BERITIKAD BAIK ;
- MENGABULKAN PERLAWANAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN UNTUK SEBAGIAN ;
- MENETAPKAN, MENGANGKAT SITA JAMINAN ATAS OBYEK YANG TERURAI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NO.1176 ATAS NAMA : STEFANI VICENSIA, DENGAN LUAS TANAH : 418 M2 , YANG TERLETAK DI DESA TUK, KECAMATAN KEDAWUNG, KABUPATEN CIREBON YANG SEBELUMNYA TELAH DILETAKKAN SITA JAMINAN OLEH PENGADILAN A QUO PENGADILAN NEGERI SUMBER ;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.1176 LUAS 418 M2 TERCATAT ATAS NAMA : STEFANI VICENSIA (PELAWAN I /SEMULA TERGUGAT IV) ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SEBAGAI HAK MILIKNYA : STEFANI VICENSIA ;
- MEMERINTAHKAN KEPALA KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) - CIREBON., (TERLAWAN IV) UNTUK TIDAK MENUNJUK PEJABAT LELANG ATAS OBYEK DALAM PERLAWANAN INI ATAU SETIDAK-TIDAKNYA : MENYATAKAN MENANGGUHKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI DAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI, SEBAGAIMANA PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SUMBER NO. 3/PDT.EKS/2019/PN.SBR., TANGGAL 12 NOVEMBER 2019 ;
- MEMERINTAHKAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN (AGRARIA DAN TATA RUANG) KABUPATEN CIREBON., (TERLAWAN V), UNTUK MENARIK KEMBALI SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) NO. 510/32.09-300.8/XI/2019 YANG DITERBITKANNYA SEHUBUNGAN UNTUK PERSYARATAN LELANG ATAS OBYEK DALAM PERLAWANAN INI ATAU SETIDAK-TIDAKNYA: MENYATAKAN MENANGGUHKAN BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) NO. 510/32.09-300.8/XI/2019 YANG DITERBITKANNYA SEHUBUNGAN UNTUK PERSYARATAN LELANG ATAS OBYEK DALAM PERLAWANAN INI ;
- MENOLAK PERMOHONAN EKSEKUSI DAN PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI DARI TERLAWAN I/DAHULU PENGGUGAT, YANG TELAH DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SUMBER, SEBAGAIMANA PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SUMBER, NO.3/PDT.EKS/2019/PN.SBR TANGGAL 12 NOVEMBER 2019, KARENA TIDAK DAPAT DIJALANKAN/DILAKSANAKAN SECARA RIIL (NON EXECUTABLE);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING/PARA TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG DAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK PERLAWANAN PARA PELAWAN/PARA PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan
- Menolak tuntutan Provisi Para Pembanding semula Para Pelawan untuk seluruhnya:
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Mengabulkan perlawanan Para Pembanding semula Para Pelawan untuk sebagian ;
- Menetapkan, Mengangkat Sita Jaminan atas Obyek yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik atas No.1176 atas nama : STEFANI VICENSIA, dengan Luas Tanah : 418 M2 , yang terletak di Desa TUK, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang sebelumnya telah diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan a quo PENGADILAN NEGERI SUMBER ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1176 luas 418 m2 tercatat atas nama : STEFANI VICENSIA (PELAWAN I /semula Tergugat IV) adalah SAH dan Berharga serta Mempunyai Kekuatan Hukum sebagai Hak Miliknya : STEFANI VICENSIA ;
- Memerintahkan Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) - Cirebon., (TERLAWAN IV) untuk Tidak Menunjuk Pejabat Lelang atas Obyek dalam Perlawanan ini atau setidak-tidaknya : Menyatakan Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi dan Pelaksanaan Lelang Eksekusi, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber No. 3/Pdt.Eks/2019/PN.Sbr., tanggal 12 November 2019 ;
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (Agraria dan Tata Ruang) ? Kabupaten Cirebon., (TERLAWAN V), untuk Menarik Kembali Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 510/32.09-300.8/XI/2019 yang diterbitkannya sehubungan untuk persyaratan Lelang atas Obyek dalam Perlawanan ini atau setidak-tidaknya: Menyatakan MENANGGUHKAN berlakunya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 510/32.09-300.8/XI/2019 yang diterbitkannya sehubungan untuk persyaratan Lelang atas Obyek dalam Perlawanan ini ;
- Menolak Permohonan Eksekusi dan Permohonan Lelang Eksekusi dari Terlawan I/dahulu Penggugat, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber, No.3/Pdt.Eks/2019/PN.Sbr tanggal 12 November 2019, karena Tidak Dapat Dijalankan/Dilaksanakan secara Riil (Non Executable);
- Menghukum Para Terbanding/Para Terlawan untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan secara tanggung renteng dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak perlawanan Para Pelawan/Para Pembanding untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 651/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 651/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Brsubiharta |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :? DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: - DALAM POKOK PERKARA - DENGAN MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :? DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: - DALAM POKOK PERKARA - DENGAN MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 651/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 651/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3571 K/Pdt/2021
Banding : 651/PDT/2020/PT BDG
Statistik207171