- Menyatakan Terdakwa 1 Engkay Sukarsih dan Terdakwa 2 Antoni Saputra Prawoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) fotokopi lembar Akte Jual Beli No, 494/2015 yang di terbitkan dari PPAT Kecamatan Tarogong Kidul;
- 1 (satu) berkas fotokopi Putusan Pengadilan Agama Garut No. 1779/Pdt.G/2014/PA.Grt tanggal 19 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi akta Cerai No.0202/AC/2015/PA Grt tanggal 4 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Fotokopi SHM 256 atas Nama ENGKAY PRAWOTO;
- 1 (satu) berkas Fotokopi akta jual beli No. 494/2015.PPAT Kec. Tarogong Kidul;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan akta Nikah No.440/1998 tanggal 20 Juli 1978;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan beda Identitas atas Nama ENGKAY SUKARSIH;
- Fotokopi Permohonan peralihan hak (lampiran 13 ) atas nama H. YADI SOLIHIN;
- Fotokopi KTP penjualan dan pembelian ENGKAY S PRAWOTO dan YADI SOLIHIN;
- Fotokopi KTP PRAWOTO PRAWIRO SENTONO (mantan Suami);
- Fotokopi KTP dan KK ADRIYANI (anak);
- Fotokopi KTP dan KK ANTONI SAPUTRA PRAWOTO (anak);
- Fotokopi KTP dan KK ADHE SAPUTRA, ST (anak);
- Fotokopi Kartu Keluarga Penjual (ENGKAY SUKARSIH);
- Fotokopi Akte Nikah No.440/1978 atas nama E SUKARSIH dan PRAWOTO;
- Fotokopi akte cerai No.0202/AC/2015/PA/Grt tanggal 19 Januari 2015;
- Fotokopi AJB No.494/2015 tanggal 04 September 2015 dari PPAT OTTO ISKANDAR, SH., M,Si selaku PPATs Kec. Tarogong Kidul;
- Fotokopi SPPT PBB tahun 2015 atas Nama ENGKAY S PRAWOTO;
- Fotokopi SSP/PPH tahun 2015 atas nama ENGKAY S PRAWOTO;
- Fotokopi BPHTB tahun 2015 atas nama YADI SOLIHIN;
- Fotokopi legalisir Buku Tanah SHM No. 256;
- Fotokopi 2 (dua) buah SHM No. 256 dan No. 743 atas nama ENGKAY S PRAWOTO;
- Fotokopi KTP Penjual ENGKAY S PRAWOTO;
- Fotokopi KTP Pembeli YADI SOLIHIN ;
- Fotokopi KTP dan KK ADRIYANI (anak);
- Fotokopi KTP dan KK ANTONI SAPUTRA PRAWOTO (anak);
- Fotokopi KTP dan KK ADHE SAPUTRA , ST (anak) ;
- Fotokopi KK Penjual (ENGKAY SUKARSIH);
- Fotokopi Akta Nikah No. 440/1978 atas nama E SUKARSIH dan PRAWOTO;
- Fotokopi Akta Cerai No. No.0202/AC/2015/PA/Grt tanggal 19 Januari 2015;
- Fotokopi Surat Pengantar Roya Jaminan dari BTPN No.01/BTPN-MUR/7267/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015;
- Fotokopi 1 (satu) akta kelahiran atas nama ANDRIAN SAPUTRA PRAWOTO;
- Fotokopi KTP PRAWOTO PRAWIRO SENTONO (mantan suami) KTP Lama/bukan E-KTP);
- Fotokopi KTP (lama) Engkay Prawoto;
- Fotokopi SIUP Kecil CV Asgar Mandiri Jaya;
- Fotokopi TDP CV Asgar Mandiri Jaya;
- Fotokopi Izin Gangguan PD Asgar Mandiri;
- Fotokopi TDP PD Asgar Mandiri;
- Fotokopi Surat Izin Tentang Izin Gangguan CV Asgar Mandiri Jaya;
- Fotokopi E-KTP Engkay S Prawoto;
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 743 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat;
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 256 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat;
- Fotokopi Gugatan Cerai Nomor Register 1224/Pdt.G/2012/PA. Grt;
- Fotokopi Eksepsi dan Jawaban perkara Nomor 1224/Pdt.G/2012/PA. Grt;
- Penetapan Pengadilan Agama Garut Nomor 1224/Pdt.G/2012/PA. Grt;
- Surat Permohonan dari Prawoto Prawiro Sentono kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut, tertanggal 21 Juli 2020;
- Asli AJB No. 494/2015 tanggal 04 September 2015 dari PPAT OTTO ISKANDAR, S.H,. M.Si., selaku PPAT-S Kec. Tarogong Kidul;
- 1 (satu) berkas asli AJB No.494/2015 tanggal 04 September 2015 PPAT-S Kec Tarogong Kidul, yang disita dari RDI WARDOYO, SH/BPN Kab. Garut;
- 1 (satu) berkas asli AJB No.494/2015 tanggal 04 September 2015 PPATS Kec.Tarogong Kudul yang di sita dari IDAD BADRUDIN, SE (dalam keadaan rusak dan tanda tangan ENGKAY SUKARSIH berikut materainya hilang akibat banjir Bandang tanggal 05 Juni 2017;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 166/Pid.B/2020/PN Grt |
|
Nomor | 166/Pid.B/2020/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Git Git Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan ke BPN Kabupaten Garut; Dikembalikan ke PPATs Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2020/PN Grt
Statistik14963