- Menyatakan Terdakwa PANDU SETIAWAN Bin PAIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu jati sebanyak 11 (sebelas) batang dengan ukuran :
- 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 400 (empat ratus) centimeter, tebal 13 (tiga belas) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 190 (seratus sembilan puluh) centimeter, tebal 16 (enam belas) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 (dua ratus lima puluh) centimeter, tebal 7 (tujuh) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 (seratus) centimeter, tebal 19 (sembilan belas) centimeter,
- 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 400 (empat ratus) centimeter, tebal 7 (tujuh) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 350 (tiga ratus lima puluh) centimeter, tebal 13 (tiga belas) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, tebal 16 (enam belas) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, tebal 13 (tiga belas) centimeter,
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 340 (tiga ratus empat puluh) centimeter, tebal 7 (tujuh) centimeter,
- 16 (enam belas) batang kayu rimba walikukun dengan jumlah volume 1,786 (satu koma tujuh delapan enam) meter kubik;
- 4 (empat) batang kayu rimba mahoni dengan volume 0,129 (nol koma satu dua sembilan) meter kubik;
- 1 (satu) unit Kbm truk Toyota Rino Nomor Polisi B-9165-DC, warna kabin merah, bak warna hijau berserta kunci;
Putusan PN BLORA Nomor 103/Pid.B/LH/2020/PN Bla |
|
Nomor | 103/Pid.B/LH/2020/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriyo .p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: total kubikasi : 0,422 (nol koma empat dua dua) meter kubik; Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Randublatung ; Dikembalikan kepada Saksi Suranto Bin Wongsorebo. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/LH/2020/PN Bla
Statistik23120