Putusan PT MEDAN Nomor 1775/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1775/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Brlambertus Limbong, Natsir Simanjuntak |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA YANG DIMINTAKAN BANDING OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM, YANG TERDIRI DARI BERITA ACARA PEMERIKSAAN DARI PENYIDIK, BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERISIBOLGA, SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA DENGAN PERKARA NOMOR 237/PID.SUS/2020/PN SBG, TERTANGGAL 4 NOVEMBER 2020, SERTA MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUMOLEH KARENA PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH TEPAT DAN BENAR MENURUT HUKUM, MAKA DIAMBIL ALIH SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DALAM MENGADILI PERKARA INI DITINGKAT BANDING DEMIKIAN JUGA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, TELAH SESUAI DENGAN RASA KEADILAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA DAN SECARA KHUSUS BAGI TERDAKWA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN DIATAS MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA NOMOR 237/PID.SUS/2020PN SBG, TANGGAL 4 NOVEMBER 2020 HARUS DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimintakan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan NegeriSibolga, salinan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dengan Perkara Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN Sbg, tertanggal 4 November 2020, serta memori banding dari Penuntut Umumoleh karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hukum, maka diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding dalam mengadili perkara ini ditingkat banding demikian juga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat pada umumnya dan secara khusus bagi Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 237/Pid.Sus/2020PN Sbg, tanggal 4 November 2020 harus dipertahankan dan dikuatkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1775/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1775/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2067 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1775/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3824