- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, V dan VI untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah mengakui tanah Hak Milik Para Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.386.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3246 K/Pdt/2021
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Pgp
Banding : 3/PDT/2021/PT BBL
Statistik12932