- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram beserta plastiknya (berat netto 0,624);
- Narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam pipet kaca dengan berat 1,95 gram berikut pipetnya (berat netto 0,001 gram);
- 1 (satu) lembar bukti transfer;
- 1 (satu) buah Hp VIVO 91 warna biru No. SIM 0838 3348 8302;
- 1 (satu) buah Hp Infinix warna hitam No. SIM 0821 3936 2779;
- Seperangkat alat untuk menyabu ;
- 1 (satu) buah korek api
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Vario warna silver No/ Pol W 4061 CM ;
- 1 (Satu) buah Kartu ATM Mandiri No. kartu 6032 9886 3642 8018 an. Ardi Armanda;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2618/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2618/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanis Hehamony, Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. Ardi Armanda Bin Wahyudi dan Terdakwa II. Sandy Firmansyah Putra Bin Angsal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak bermufakat jahat memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ardi Armanda Bin Wahyudi dan Terdakwa II. Sandy Firmansyah Putra Bin Angsal oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ardi Armanda Bin Wahyudi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2618/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik244