- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II dalam Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan tanah dan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 506 Kelurahan Ujuna atas nama Linda Salim dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan saluran air;
- Timur dahulu dengan tanah Hi. Habibu, sekarang dengan tanah Hi. Sukri;
- Selatan dahulu dengan tanah Hi. Latohe, sekarang dengan tanah Lidahri;
- Barat dengan saluran air;
Putusan PN PALU Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Pal |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Darpawan, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Adalah sah menurut hukum milik Linda Salim; 3. Menyatakan penguasaan tanah dan rumah milik Para Penggugat Rekonvensi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 506 oleh Para Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya sewa selama mereka menguasai dan menempati tanah dan rumah milik Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 5. Memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan tanah dan rumah milik Para Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.853.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 886 K/Pdt/2022
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Pal
Statistik13242