- DALAM KONPENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat berada dalam pengasuhan bersama Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Magelang atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu pada tahun yang sedang berjalan;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang dalam waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap agar perceraian Penggugat dengan Tergugat dicatat pada register perceraian serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum, hak asuh anak yang bernama NICHOLAS ELVANO HANDIVA, secara bersama kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar nafkah terhutang sejak Juli 2019 sampai dengan September 2020, sejumlah Rp. 14.500.000,00 (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAGELANG Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Mgg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Roch Soeprijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: II. DALAM REKONPENSI: III. DALAM REKONPENSI: Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara berimbang, yaitu Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2020/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2020/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Mgg
Banding : 80/Pdt/2021/PT SMG
Statistik11028