- Menyatakan Terdakwa FEBI HASAN ANGGRIAWAN alias TOKE bin HASAN BISRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J1 warna putih, SIMCARD Telkomsel Nomor : 081297374710;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal putih yang dibungkus bekas permen Kiss warna merah yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 232/Pid.Sus/2020/PN Rkb |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2020/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handy Reformen Kacaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Entis Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2020/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2020/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2020/PN Rkb
Statistik7419