Putusan PN BULUKUMBA Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Blk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sera Achmad |
Hakim Anggota | Abdul Basyir, Mh Uwaisqarni |
Panitera | Rodding |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah sawah luas kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) are yang terletak dahulu di Desa/Panre Guru Seppang Distrik Ujung Loe Kabupaten Banthaeng, kemudian menjadi Kampung Seppang Desa Dannuang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, sekarang menjadi Dusun Kampung Tengnga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan tanah H. Burhan; - Selatan tanah sawah Rakkile;- Timur dengan tanah sawah Hj. Joharni;- Barat dengan pengairan;Adalah milik Para Penggugat sebagai warisan dari ayahnya bernama Juma? Bin Baco; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban apapun;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengajukan penerbitan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 475 8-3-1999, Surat Ukur Nomor 106 tanggal 22-9-1998 atas nama Tergugat I terhadap tanah obyek sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat, maupun tanpa sepengetahuan pemerintah setempah dan para pemilik tanah sawah yang berbatasan dengan obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.006.000,- (dua juta enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2978 K/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Blk
Statistik183122