- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA I. TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN, TANGGAL 11 NOPEMBER 2020 NOMOR 948/PID.SUS/2020/PN KIS. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I RAHMAT HIDAYAT DAN TERDAKWA II SUSANTO ALIAS SUSAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PERMUFAKATAKAN JAHAT TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I DAN TERDAKWA II OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) PLASTIK KLIP SEDANG YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU BERAT NETTO 3,22 (TIGA KOMA DUA PULUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa I. tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 11 Nopember 2020 Nomor 948/Pid.Sus/2020/PN Kis. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Rahmat Hidayat dan Terdakwa II Susanto Alias Susan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatakan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu berat netto 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1859/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1859/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1859/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1859/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3352 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1859/PID.SUS/ 2020/PT MDN
Statistik4340