- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Akte Jual Beli Nomor:26/X/P/JB/1989 tanggal 10 Oktober 1989;
- Menyatakan segala bentuk perjanjian-perjanjian, akte-akte, sertifikat-sertifikat dan/atau surat-surat lainnya yang sudah ada maupun yang akan timbul yang didasarkan atas penggunaan / akibat penggunaan Akte Jual Beli Nomor : 26/X/P/JB/1989 tanggal 10 Oktober 1989 baik dengan cara jual beli, hibah, pembagian bersama, wasiat, pembayaran/pengalihan hutang piutang ataupun cara apapun juga adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat (Ridwan Supardi) sebagai pemilik yang sah dari SHM Nomor 314 gambar situasi nomor 578 tahun 1984 Luas 981 M2yang terletak di desa Burengan, Kecamatan Pesantren, Kotamadya Kediri, Provinsi Jawa Timur;
- Menghukum Para Tergugat yang saat ini menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor:314/1984 tersebut untuk kemudian menyerahkannya secara sukarela dengan baik dan utuh dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat (Ridwan Supardi);
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor:314/1984 menjadi atas nama Penggugat (Ridwan Supardi);
- Menyatakan apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah lalai menghalang-halangi dan/atau tidak melaksanakan putusan ini terhitung semenjak putusan mempunyai hukum tetap (inkracht van gewijsde) dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.206.000,-(satu juta dua ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN KEDIRI Nomor 38/Pdt.G/2020/PN KDR |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2020/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2020/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN KDR
Statistik264132