Putusan PN KEDIRI Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Kdr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Dwi Melaningsih Utami, Yuliana Eny Daryati |
Panitera | - Ramini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan batal Akte Jual Beli Nomor:26/X/P/JB/1989 tanggal 10 Oktober 1989;3. Menyatakan segala bentuk perjanjian-perjanjian, akte-akte, sertifikat-sertifikat dan/atau surat-surat lainnya yang sudah ada maupun yang akan timbul yang didasarkan atas penggunaan / akibat penggunaan Akte Jual Beli Nomor : 26/X/P/JB/1989 tanggal 10 Oktober 1989 baik dengan cara jual beli, hibah, pembagian bersama, wasiat, pembayaran/pengalihan hutang piutang ataupun cara apapun juga adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Penggugat (Ridwan Supardi) sebagai pemilik yang sah dari SHM Nomor 314 gambar situasi nomor 578 tahun 1984 Luas 981 m yang terletak di desa Burengan, Kecamatan Pesantren, Kotamadya Kediri, Provinsi Jawa Timur;5. Menghukum Para Tergugat yang saat ini menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor:314/1984 tersebut untuk kemudian menyerahkannya secara sukarela dengan baik dan utuh dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat (Ridwan Supardi);6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor:314/1984 menjadi atas nama Penggugat (Ridwan Supardi);7. Menyatakan apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah lalai menghalang-halangi dan/atau tidak melaksanakan putusan ini terhitung semenjak putusan mempunyai hukum tetap (inkracht van gewijsde) dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.206.000,-(satu juta dua ratus enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Kdr
Statistik223112