Putusan PT GORONTALO Nomor 115/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 115/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 120/PID.SUS/2020/PN LBO TANGGAL 12 NOPEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI BARANG BUKTI DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YAKOB LAWANI ALIAS KAKA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) PAKET SACHET PLASTIK BENING YANG BERISI SERBUK KRISTAL BENING YANG DIDUGA JENIS SHABU; - 3 (TIGA) PLASTIK SACHET BENING YANG DIDUGA BEKAS DI ISI NARKOTIKA JENIS SHABU; - 1 (SATU) BUAH PIREK KACA ; - 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS ; - 1 (SATU) BUAH HP SAMSUNG A10 WARNA HITAM BESERTA SIM CARD ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 120/PID.SUS/2020/PN LBO TANGGAL 12 NOPEMBER 2020 UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PEMERIKSAAN PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Lbo tanggal 12 Nopember 2020 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai barang bukti dirampas untuk negara sehingga amarnya sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAKOB LAWANI alias KAKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sachet plastik bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu; - 3 (tiga) plastik sachet bening yang diduga bekas di isi narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah pirek kaca ; - 1 (satu) buah korek api gas ; - 1 (satu) buah HP Samsung A10 warna hitam beserta sim card ; Dirampas untuk negara; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Lbo tanggal 12 Nopember 2020 untuk selebihnya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pemeriksaan pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 115/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2440 K/PID.SUS/2021
Banding : 115/PID.SUS/ 2020/PT GTO
Statistik8331