- Menyatakan Terdakwa Sariyanti binti Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan terus ?menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sariyanti binti Hamdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar piagam penghargaan putra terbaik Gubernur Lampung Tahun 2016 A.n. MUHAMMAD ADITYA AIDIL FITRI;
- 2 (dua) lembar rekening koran bank BNI tahun 2019 a.n. IBU RINI;
- 3 (tiga) lembar rekening koran bank BNI tahun 2018 a.n. IBU RINI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No: Lampung /11/OOP/287-2019 dari SARIYANTI kepada H.M. HARIYONO yang ditandatangani oleh M. HARIYONO, S.E. dan SARIYANTI di Semarang tanggal 21 Januari 2018 dengan jumlah Rp. 1.937.500.000 tulisan dalam uraian ( Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang ditandatangani oleh HARIYONO, S.E di Jakarta tanggal 22 Juli 2018 perihal penerimaan Uang sebesar Rp. 43.000.000 (Empat puluh tiga juta rupiah) dan SARIYANTI dengan keterangan dana titipan operasional bermeterai 6000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang ditandatangani oleh HARIYONO, S.E. di Jakarta Tanggal 27 Desember 2018 perihal penerimaan Uang sebesar Rp.350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari SARIYANTI/RINI dengan keterangan dana titipan operasional Bintara Polri dari Sdri.RINI untuk seleksi SAIFULLAH ANGGA PRAMONO (Polda Lampung) bermeterai 6000;
- 11 (sebelas) lembar rekening koran bank BNI an. Sariyanti Nomor Rekening 4170919927 Periode tanggal 01 Februari 2018 s/d 30 April 2018;
- 9 (Sembilan) lembar rekening koran bank BNI an. SARIYANTI Nomor Rekening 4170919927 Periode tanggal 01 Februari 2019 s/d 28 Februari 2019.
Putusan PN KALIANDA Nomor 296/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 296/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.B/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 296/Pid.B/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik217113