- Menyatakan Terdakwa ACHMAD AFANDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1 (satu) plastik besar berisi 866 (Delapan ratus enam puluh enam) butir pil waran kuning logo DMP;
- 1 (satu) kaleng berisi 77 (Tujuh puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi 4 (Empat) butir pil warna putih logo Y dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (Dua) butir logo Y;
- 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 8 (Delapan) buitr pil warna kuning logo DMP;
- 2 (Dua) bungkus grenjeng rokok warna kuning masing-masing berisi 6 (Enam) butir pil warna kuning logo DMP;
- Sebuah tas warna abu-abu berisi :
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Lmj |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2020/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gugun Gunawan, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) buah bungkus rokok surya Pro warna merah berisi 4 (Empat) plastik klip masing-masing berisi 4 (Empat) butir pil warna putih logo Y dan 3 (Tiga) plastik klip masing-masing berisi 8 (Delapan) butir pil warna kuning logo DMP; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2020/PN Lmj
Statistik336