- Menyatakan Terdakwa HANA DWI PUSPITASARI Binti ARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pengalihan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli sertipikat jaminan fidusia nomor : W15.00447607. AH.01 tahun 2017;
- 1 (satu) bendel asli akta jaminan fidusia nomor 271 tertanggal 29 April 2017 yang dikeluarkan oleh notaris RATNA DJUWITA, S.H., M.Kn;
- 1(satu) bendel BPKB 1 (satu) unit mobil honda brio 1,2 RS, warna putih, tahun 2017, Nopol : N-1424-YH, Noka : MHRDD1790HJ700370, Nosin : L12B31840262, a.n. HANA DWI PUSPITASARI;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian gadai 1 (satu) unit mobil honda brio 1,2 RS, warna putih, tahun 2017, Nopol : N-1424-YH, tertanggal 21 Maret 2018;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 250/Pid.B/2020/PN Lmj |
|
Nomor | 250/Pid.B/2020/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gugun Gunawan, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Lumajang melalui saksi Arifana Sri Mumpuni, Amd. Akun; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2020/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2020/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2020/PN Lmj
Statistik9819