-
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan surat peringatan pertama No. SP1/162/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, surat peringatan kedua No. SP2/085/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, dan surat peringatan ketiga No. SP3/003/V/2017 tanggal 14 Mei 2018 tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menyatakan Surat Keputusan No. 017/SK-D/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang perubahan jabatan (Demosi) tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menyatakan surat peringatan pertama No. SP1/279/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019, surat peringatan kedua No. SP2/119/XI/2019 tanggal 16 November 2019 dan surat peringatan ketiga No. SP3/009/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jabatan dan hak atas upah Penggugat seperti semula;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai mengembalikan Penggugat pada jabatan semula sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 171/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 171/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik21452