- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum surat tanda pembayaran atas penjualan 2 (dua) bidang tanah kering/pekarangan peninggalan dari almarhum bapak ABDUL JALIL tertanggal 13 Juli 2015;
- Menyatakan sah secara hukum harga 2 (Dua) bidang tanah darat Bekas Hak Milik Adat No.5/verponding Indonesia C desa No. 89, Persil 1 Kelas D.II, yang dalam SPPT/PBB No. 33.20.020.001.005-0080.0 dan 33.20.020.001.5-121.0, yang terletak di desa Pecangaan Kulon, RT.004/RW.003, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; dengan ciri-ciri batas :
- Utara : Jln desa
- Timur : Jalan Kabul
- Barat : Tanah milik Siti Maemunah ; Muh Asfa Muinah
- Selatan : Jln. Bugel ; Tanah milik Tauchid
- Menyatakan sah secara hukum kwitansi tertanggal 18-06-2015;
- Menyatakan sah secara hukum pembayaran obyek sengketa dengan barang berupa 1 (satu) unit mobil mini bus Merk Honda CRV No.POL. K-9173 -WC, atas nama SOLIHAH yang disepakati secara lisan senilai Rp. 450.000.000; (Empat ratus Lima puluh juta rupiah); yang dilakukan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum pembayaran sebesar Rp. 1.380.000.000; (Satu milyard Tiga ratus Delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dengan rincian pembayaran:
- Pembayaran Pertama dengan uang tunai sebesar Rp. 930.000.000; (Sembilan ratus Tiga puluh juta rupiah).
- Pembayaran ke dua dengan barang berupa 1 (satu) unit mobil mini bus Merk Honda CRV No.POL. K-9173 -WC, atas nama SOLIHAH yang disepakati secara lisan senilai Rp. 450.000.000; (Empat ratus Lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 18-06-2015 atas 2 (Dua) bidang tanah darat Bekas Hak Milik Adat No.5/verponding Indonesia C desa No. 89, Persil 1 Kelas D.II, yang dalam SPPT/PBB No. 33.20.020.001.005-0080.0 dan 33.20.020.001.005-0121.0, yang terletak di desa Pecangaan Kulon, RT.004/RW.003, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
- Menyatakan bahwa pembayaran atas 2 (Dua) bidang tanah darat Bekas Hak Milik Adat No.5/verponding Indonesia C desa No. 89, Persil 1 Kelas D.II, yang dalam SPPT/PBB No. 33.20.020.001.005-0080.0 dan 33.20.020.001.005-0121.0, yang terletak di desa Pecangaan Kulon, RT.004/RW.003, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara yang dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 148.580.000; (Seratus Empat puluh Delapan juta Lima ratus Delapan puluh ribu rupiah).
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik 2 (Dua) bidang tanah darat Bekas Hak Milik Adat No.5/verponding Indonesia C desa No. 89, Persil 1 Kelas D.II, yang dalam SPPT/PBB No. 33.20.020.001.005-0080.0 dan 33.20.020.001.005-0121.0, yang terletak di desa Pecangaan Kulon, RT.004/RW.003, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; dengan ciri-ciri batas :
- Utara : Jln desa
- Timur : Jalan Kabul
- Barat : Tanah milik Siti Maemunah ; Muh Asfa Muinah
- Selatan : Jln. Bugel ; Tanah milik Tauchid
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengurusan sertifikat atas 2 (Dua) bidang tanah darat Bekas Hak Milik Adat No.5/verponding Indonesia C desa No. 89, Persil 1 Kelas D.II, yang dalam SPPT/PBB No. 33.20.020.001.005-0080.0 dan 33.20.020.001.005-0121.0, yang terletak di desa Pecangaan Kulon, RT.004/RW.003, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; dengan ciri-ciri batas :
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk dapat memproses pengurusan sertifikat menjadi atas nama Penggugat (SOLIHAH)
- Menghukum Para Tergugat agar segera menyerahkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 148.580.000; (Seratus Empat puluh Delapan juta Lima ratus Delapan puluh ribu rupiah) kepada penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sampai saat ini diperkirakan sejumlah Rp.4.528.500,00 (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JEPARA Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA yang telah disepakati dengan harga Rp.460.000;/m2 (Empat ratus Enam puluh ribu rupiah per meter persegi); menjadi atas nama Penggugat (SOLIHAH); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2673 K/Pdt/2022
Pertama : 59/Pdt.G/2020/PN Jpa
Statistik8318