- Menyatakan Terdakwa ANDRIANY WIDIE ASTUTI binti H.SYAHRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa ANDRIANY WIDIE ASTUTI binti H.SYAHRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu dan Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Subsidair Dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT), ANDRIANY WIDIE ASTUTI kepada ANDY RUDIANTO tanggal 10 Desember 2012, No.: 590/827/XI/2014, Tgl. 22-02-2014 dan No.590/370/IXI/KSP/2014 Tgl. 22-02-2014;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) atas nama ANDRIANY WIDIE ASTUTI tanggal 10 Desember 2012;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama ANDY RUDIANTO tanggal 10-12-2012, No.: 590/827/XI/2014, Tgl. 22-02-2014 dan No.590/370/IXI/KSP/2014 Tgl. 22-02-2014;
- Berita Acara Peninjauan Tanah/ Perwatasan dimohon oleh Saudara ANDY RUDIANTO, pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012;
- Kwitansi tanggal 15 April 2013 dengan nilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) DP I untuk Pembelian Tanah di Jalan Damanhuri Rt.30.;
- Kwitansi tanggal 3 Maret 2014 dengan nilai Ro.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) perihal Pelunasan Sebidang tanah ukuran 12 x 50 m, terletak di jalan Damanhuri berdasarkan SPPT tanggal 10-12-2012;
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H.SYAHRAN, dibuat di Samarinda, tanggal 25 April 2007, No : 590/280/V/2007 tanggal 28-05-2007, dan No.590/567/V/KASU/2007 Tgl.31-5-2007;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) atas nama H.SYAHRAN tanggal 25 April 2007;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 133/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 133/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi 1: Andy Rudianto; Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa Andriany Widie Astuti binti H.Syahran; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik10693