- Menyatakan Terdakwa HERTA RISWANTI Alias EMOD Binti TARGANA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan permufakatan jahat memiliki narkotika berupa sabu ? sabu golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Buah paket plastik bening yang berisi Narkotika Shabu.
- 1 (satu) buah Pirek Kaca .
- 1 (satu) buah potongan kertas warna Putih.
- 1 (satu) buah potongan kertas rokok warna putih.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild.
- 1 (satu) Unit Hp merk Oppo F9 warna orange beserta sim cardnya.
- 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A37 warna putih gold beserta sim cardnya.
Putusan PN BANGKO Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Bko |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2020/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Denihendra St Panduko |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Adir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tri Pirwira Alias Wira bin Syurkai 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2020/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2020/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3563 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 220/Pid.Sus/2020/PN Bko
Statistik11223