- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PELAWAN ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 86/ PDT. BTH/ 2020/ PN SBY TANGGAL 26 AGUSTUS 2020;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERLAWAN I, TERBANDING II SEMULA TERLAWAN II DAN TERBANDING III SEMULA TERLAWAN III
- MENOLAK PERLAWANAN PEMBANDING SEMULA PELAWAN SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT REKOPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86/ Pdt. Bth/ 2020/ PN Sby Tanggal 26 Agustus 2020;
- Menolak eksepsi Terbanding I semula Terlawan I, Terbanding II semula Terlawan II dan Terbanding III semula Terlawan III
- Menolak perlawanan Pembanding semula Pelawan seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan/Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 850/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 850/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brsutrisni |
Panitera | Darmadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOPENSI . MENOLAK GUGATAN REKOPENSI PENGGUGAT REKOPENSI SEMULA TERGUGAT I/TERBANDING I SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOPENSI . Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi semula Tergugat I/Terbanding I seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 850/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 850/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 921 PK/Pdt/2023
Kasasi : 346 K/Pdt/2022
Banding : 850/PDT/2020/PT SBY
Statistik838339