- Menolak eksepsi Tergugat III, IV,V,VI, Tergugat X,XI ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa Penggugat II, Penggugat V, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat XI dan Penggugat XII, sah bertindak mewakili orang tuanya masing-masing sebagai ahli waris.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum daftar nama pihak yang berhak mendapatkan ganti kerugian yang dititipkan yang dikeluarkan oleh Tergugat II yang berisi nama-nama pihak yang harus dibayarkan ganti ruginya
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik 19 (sembilan belas) bidang tanah/lahan yang terletak di Plan B PLTP Tulehu (2 x 10 MW) Dusun Talanghaha, dengan luas 4,8 Ha atau seluas 48.009 m2 (empat puluh delapan ribu sembilan meter persegi), dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah petuanan tanah milik Maimunah Lestaluhu, Umar Lestaluhu dan H. Abdullah Tehupelasury
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah petuanan Negeri Suli / Tanah Milik Alexander Sitanala
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kadir Kota (Modim), Halima Polanunu , Abdul Hamin Tuasamu, , Sulaiman Tuasalamony, Abd. Ohorella (Paiyong), dan Mustaafa Umarella,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Abdul Kadir Kotta (Modim), Sitima Tehupelasury, Haris Kotta, Kader Kotta (Latalinga) dan Maimuna Lestaluhu/jalan akses PLTP Plan B
- .Menyatakan tanah milik Penggugat XI adalah seluas 5.522 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh dua meter persegi), dan bersebelahan dengan tanah milik Alexander Sitanala yang memiliki tanah seluas 1.761 m2 (seribu tujuh ratus enam puluh satu meter persegi).;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak atas uang ganti rugi yang telah dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 4.379.000.613,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I, dengan ganti rugi sebesar Rp. 106.445.930 (seratus enam juta empat ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) + Rp. 143.713.888,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas ribu delapn ratus delapan puluh delapan rupiah) = Rp. 250.159.818,- (dua ratus lima puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
- Penggugat II, dengan ganti rugi sebesar Rp. 174.645.000,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) + Rp. 282.599.571,- (dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan lima ratus tujuh puluh satu rupiah) = Rp. 457.244.571,- (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
- Penggugat III, dengan ganti rugi sebesar Rp. 317.731.853,- (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah)
- Penggugat IV, dengan ganti rugi sebesar Rp. 133. 200.000,- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
- Penggugat V, dengan ganti rugi sebesar Rp. 182. 010.000,- (seratus delapan puluh dua juta sepuluh ribu rupiah)
- Penggugat VI, dengan ganti rugi sebesar Rp. 331. 560.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
- Penggugat VII, dengan ganti rugi sebesar Rp. 105.930.000,- (seratus lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Penggugat VIII, dengan ganti rugi sebesar Rp. 121.083.107 (seratus dua puluh satu juta delapan puluh tiga ribu seratus tujuh rupiah)
- Penggugat IX, dengan ganti rugi sebesar Rp. 472.859.631,- (empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah)
- Penggugat X, dengan ganti rugi sebesar Rp. 177.535.037,- (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah)
- Penggugat XI, dengan ganti rugi sebesar Rp. 496.980.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Penggugat XII, dengan ganti rugi sebesar Rp. 236.018.241,- (dua ratus tiga puluh enam juta delapan belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)
- Penggugat XIII, dengan ganti rugi sebesar Rp. 426.997.813,- (empat ratus dua puluh enam juta sembilan ratus selmbilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah)
- Penggugat XIV, dengan ganti rugi sebesar Rp. 359.764.187 (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Penggugat XV, ganti rugi sebesar Rp. 209.477.118,- (dua ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus delapan belas rupiah)
- Penggugat XVI, dengan ganti rugi sebesar Rp. 32.949.237,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah)
- Penggugat XVII, dengan ganti rugi sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Memerintahkan agar uang ganti kerugian yang dititipkan untuk segera diserahkan kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila para Tergugat tidak mentaati putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp. 5.273.000,- (Lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),- ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN AMBON Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosna Sangadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 415 K/Pdt/2022
Pertama : 246/Pdt.G/2019/PN Amb
Statistik163220