- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat telah melakukan jual beli bawah tangan terhadap objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 472 M2 (empat ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak Di Desa Hative Kecil (Tantui) belakang Kementrian Agama, Kantor Wilayah Provinsi Maluku, RT 004/RW 06, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan batas-batasnya yaitu:
Putusan PN AMBON Nomor 160/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara ? Sebelah Timur berbatas dengan rumah Keluarga Supardy Saiman dan sebagian rumah milik penggugat; ? Sebelah Barat berbatas dengan rumah keluarga Almarhum Ibu Rugaya Elly; ? Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Keluarga Nur Sida, dan tanah milik Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Maluku; ? Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya; 3. Menyatakan menurut hukum jual beli bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat I atas objek sengketa yang dilakukan secara terang dan tunai dihadapan Turut Tergugat sesuai surat Akta Jual Beli bawah tangan tertanggal 12 Agustus 2004 adalah sudah sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku; 4. Menyatakan menurut hukum Penggugat dalam membangun rumah di objek sengketa pada Tahun 2004 sampai selesai pada Tahun 2005 dan telah menempatinya, tidak pernah mendapat tuguran atau keberatan dalam bentuk apapun dari pihak-pihak manapun termasuk Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II); 5. Menyatakan menurut hukum penggugat adalah merupakan pembeli beritikat baik terhadap objek sengketa dan harus dilindungi hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.866.000,- (Satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2752 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1322 PK/Pdt/2022
Pertama : 160/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik15963