- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Amal Lama BBU (Bankeu) sejumlah Rp.4.625.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun dan terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan saat perkara ini akan diputus yakni tanggal 8 Juli 2020 yaitu ditotalkan menjadi 3 (tiga) tahun, maka perhitungan bunga tersebut adalah Rp.4.625.000.000,-(empat milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) x 6% x 3 (tiga) tahun, maka totalnya adalah Rp. 832.500.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Tergugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp.4.625.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) = Rp.46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan, atau 38 bulan x Rp.46.250.000,- = Rp.1.757.500.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3481 K/PDT/2021
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik213877