- DALAM PROVISI:
- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Dewa Ketut Sedana dan memiliki kapasitas (legal standing) sebagai Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 07 tertanggal 12 Oktober 2018 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 08 tertanggal 12 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat I selaku Notaris dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang menguasai Sertifikat secara riil untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 15 atas sebidang tanah Luas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi), Surat Ukur Nomor 14/Poh Bergong/2000, tanggal 27 Maret 2000, yang terletak di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dalam keadaan masih atas nama I Dewa Ketut Sedana kepada Para Penggugat, apabila Para Penggugat telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Tergugat II sebagai pemberi dana atas hutang piutangnya sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian hutang pokok sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga pinjaman sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.931.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 235/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Karang Anggayasa, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Merta Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menolak gugatan provisi Tergugat II untuk seluruhnya; 1. Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.G/2020/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 235/Pdt.G/2020/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik177113