- Menyatakan Terdakwa SAINAL SAID, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAINAL SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Pertama Subsidiair jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 342.000.000 ( Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) Apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) lembar kwitansi senilai Rp. 50.000.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada M. IDRIS.
- 3 (tiga) lembar kwitansi senilai Rp. 17.000.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada ANWAR RAROPI.
- 3 (tiga) lembar kwitansi senilai Rp. 45.000.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada ROBER.
- 3 (tiga) lembar kwitansi senilai Rp. 50.000.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada Rasyid.
- 4 (empat) lembar kwitansi senilai Rp. 49.300.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada Iskandar.
- 6 (enam) lembar kwitansi senilai Rp. 23.000.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada Kadil.
- 6 (enam) lembar kwitansi senilai Rp. 67.500.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada Nurhuda.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 92.500.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada daeng nyaman.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 8.000.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada Ahmad.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 3.900.000,- yang diserahkan SAINAL SAID kepada Sukriadi.
- 1 (Satu) rangkap laporan transaksi rekening Bank BRI an. Sainal Said
Putusan PN MAMUJU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti Harly Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara.---------------------------------------------- 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1963 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam
Statistik16497