- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa kwitansi pelunasan pembayaran dulu tanah sawah sekarang tanah tegalan seluas : 9350 m2 Hak Milik Nomor : 508 atas nama Tergugat (I Gede Serengga) dengan batas ? batas :
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menandatangani segala proses perubahan / balik nama tanah sengketa ke atas nama Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah segala proses balik nama tanah sengketa dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat atas dasar putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap dan kwitansi pelunasan tanggal : 6 April 1996 sekalipun tanpa tanda tangan dari Tergugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (dua) / Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng menerbitkan sertipikat atas nama Penggugat (Kadek Wisnu Bayupati,S.T.)
- Menghukum Tergugat untuk mebongkar rumah sapi atau di kenal dengan kandang dan memutus hak Tergugat sebagai penggarap dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan alat negara / polisi.
- Menghukum Turut Tergugat I (satu) dan Turut Tergugat II (dua) untuk patuh dan melaksanakan isi putusan ini.
- Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 2.316.000,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah)
Putusan PN SINGARAJA Nomor 254/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Gede Trisnajaya Susila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebelah utara: Tanah milik. Sebelah timur: Pangkung. Sebelah barat: Tanah milik. Sebelah selatan: Tanah milik. Adalah sah dan oleh karenanya tanah sengketa adalah sah menjadi milik Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pdt.G/2020/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 254/Pdt.G/2020/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik7237