- Menyatakan Terdakwa Drs. JUMADIL IAH SIKOTI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. JUMADIL IAH SIKOTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp103.378.139,00 (seratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa segera ditahandi Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 04/SPM-GU/II/DISNAKERTRANS tanggal 24 Februari Tahun 2016, SP2D Nomor : 106/GU/2016 tanggal 25 Desember 2016 sejumlah Rp 124.251.900,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 06/SPM-GU/III/DISNAKERTRANS tanggal 22 Maret Tahun 2016, SP2D Nomor : 246/GU/2016 tanggal 23 Maret 2016 sejumlah Rp 146.933.000,- (seratus empat enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 11/SPM-GU/IV/DISNAKERTRANS tanggal 11 April Tahun 2016, SP2D Nomor : 412/GU/2016 tanggal 12 April 2016 sejumlah Rp 121.930.700,- (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 14/SPM-GU/IV/DISNAKERTRANS tanggal 10 Mei Tahun 2016, SP2D Nomor : 647/GU/2016 tanggal 12 Mei 2016 sejumlah Rp 134.973.000- (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga rinu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 15/SPM-GU/IV/DISNAKERTRANS tanggal 24 Mei Tahun 2016, SP2D Nomor : 800/GU/2016 tanggal 25 Mei 2016 sejumlah Rp 86.948.000,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 18/SPM-GU/VI/DISNAKERTRANS tanggal 7 Juni Tahun 2016, SP2D Nomor : 937/GU/2016 tanggal 8 Juni 2016 sejumlah Rp 28.143.000,- (dua puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah), Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- Berdasarkan SPM Nomor : 21/SPM-GU/VI/DISNAKERTRANS tanggal 16 Juni Tahun 2016, SP2D Nomor : 1059/GU/2016 tanggal 17 Juni 2016 sejumlah Rp 18.480.000,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 26/SPM-GU/VII/DISNAKERTRANS tanggal 25 Juli Tahun 2016, SP2D Nomor : 1560/GU/2016 tanggal 25 Juli 2016 sejumlah Rp 152.046.000,- (seratus lima puluh dua juta empat puluh enam ribu rupiah), Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 27/SPM-GU/VIII/DISNAKERTRANS tanggal 23 Agustus Tahun 2016, SP2D Nomor : 2093/GU/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sejumlah Rp 85.972.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 31/SPM-GU/IX/DISNAKERTRANS tanggal 28 September Tahun 2016, SP2D Nomor : 2582/GU/2016 tanggal 29 September 2016 sejumlah Rp 46.432.000,- (empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 32/SPM-GU/X/DISNAKERTRANS tanggal 11 Oktober Tahun 2016, SP2D Nomor : 2728/GU/2016 tanggal 12 Oktober 2016 sejumlah Rp 38.358.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 34/SPM-GU/XI/DISNAKERTRANS tanggal 3 November Tahun 2016 SP2D Nomor : 3020/GU/2016 tanggal 8 November 2016 sejumlah Rp 40.988.000,- (empat puluh juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 40/SPM-GU/XI/DISNAKERTRANS tanggal 14 November, Tahun 2016 SP2D Nomor : 3187/GU/2016 tanggal 15 November 2016 sejumlah Rp 10.160.000,- (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 41/SPM-GU/XI/DISNAKERTRANS tanggal 14 November Tahun 2016, SP2D Nomor : 3188/GU/2016 tanggal 15 November 2016 sejumlah Rp 156.216.000,- (seratus lima puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 42/SPM-GU/XI/DISNAKERTRANS tanggal 22 November Tahun 2016, SP2D Nomor : 3312/GU/2016 tanggal 22 November 2016 sejumlah Rp 243.371.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 46/SPM-GU/XI/DISNAKERTRANS tanggal 28 November Tahun 2016, SP2D Nomor : 3423/GU/2016 tanggal 28 November 2016 sejumlah Rp 113.237.000,- (seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 47/SPM-GU/XII/DISNAKERTRANS tanggal 7 Desember Tahun 2016, SP2D Nomor : 3616/GU/2016 tanggal 7 Desember 2016 sejumlah Rp 18.720.000,- (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 51/ GU-NIHIL/XII/DISNAKERTRANS tanggal 28 Desember Tahun 2016, SP2D Nomor :4516/GU-NIHIL/2016 tanggal 30 Desember 2016 sejumlah Rp 149.511.600,- (seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 02/SPM-GU/III/Distrans tanggal 06 Maret Tahun 2017, SP2D Nomor : 78/GU/2017 tanggal 7 maret 2017 sejumlah Rp 26.760.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 03/SPM-GU/III/Distrans tanggal 21 Maret Tahun 2017, SP2D Nomor : 200/GU/2017 tanggal 22 maret 2017 sejumlah Rp 15.730.00,- (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 388/GU/2017 tanggal 21 April 2017 sejumlah Rp 47.757.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah tanpa SPM Nomor : 06/SPM-GU/IV/Distrans tanggal 21 April Tahun 2017.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 08/SPM-GU/IV/Distrans tanggal 26 April Tahun 2017, SP2D Nomor : 424/GU/2017 tanggal 27 April 2017 sejumlah Rp 26.760.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 10/SPM-GU/V/Distrans tanggal 12 Mei Tahun 2017, SP2D Nomor : 652/GU/2017 tanggal 15 Mei 2017 sejumlah Rp 17.630.000,- (tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 18/SPM-GU/VII/Distrans tanggal 7 Juli Tahun 2017, SP2D Nomor : 1291/GU/2017 tanggal 7 Juli 2017 sejumlah Rp 31.519.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 19/SPM-GU/VII/Distrans tanggal 21 Juli Tahun 2017, SP2D Nomor : 1649/GU/2017 tanggal 24 Juli 2017 sejumlah Rp 26.408.000 (dua puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 23/SPM-GU/VIII/Distrans tanggal 14 Agustus Tahun 2017, SP2D Nomor : 1986/GU/2017 tanggal 15 Agustus 2017 sejumlah Rp 26.808.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus delapan ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 26/SPM-GU/IX/Distrans tanggal 26 September Tahun 2017, SP2D Nomor : 2484/GU/2017 tanggal 26 September 2017 sejumlah Rp 6.790.000,- (enam juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 33/SPM-GU/XI/Distrans tanggal 20 November Tahun 2017, SP2D Nomor : 3341/GU/2017 tanggal 21 November 2017 sejumlah Rp 49.088.000,- (empat puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 35/SPM-GU/XI/Distrans tanggal 24 November Tahun 2017, SP2D Nomor : 3433/GU/2017 tanggal 24 November 2017 sejumlah Rp 46.230.000,- (empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 38/SPM-GU/XI/Distrans tanggal 30 November Tahun 2017, SP2D Nomor : 3552/GU/2017 tanggal 5 Desember 2017 sejumlah Rp 22.728.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 42/SPM-GU/XII/Distrans tanggal 27 Desember Tahun 2017, SP2D Nomor : 4371/GU-Nihil/2017 tanggal 27 Desember 2017 sejumlah Rp 22.030.000,- (dua puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 06/SPM-GU/II/DISTRANS/2018 tanggal 26 Febuari 2018, SP2D Nomor : 137/GU/2018 tanggal 27 Februari 2018 sejumlah Rp 188.830.000,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 07/SPM-GU/III/DISTRANS/2018 tanggal 19 maret 2018, SP2D Nomor : 240/GU/2018 tanggal 21 maret 2018 sejumlah Rp 98.151.500,- (sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 10/SPM-LS/DISTRANS/2018 tanggal 9 april 2018, SP2D Nomor : 364/GU/2018 tanggal 10 April 2018 dengan sejumlah Rp 75.197.500,- (tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 13/ SPM-GU/V/DISTRANS/2018 tanggal 3 mei Mei 2018, SP2D Nomor : 645/GU/2018 tanggal 4 Mei 2018 sejumlah Rp 103.049.959,- (seratus tiga juta empat puluh sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh Sembilan rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 15/ SPM-GU/DISTRANS/2018 tanggal 22 Mei 2018, SP2D Nomor : 979/GU/2018 tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp 55.033.600,- (lima puluh lima juta tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 24/ SPM-GU/VII/DISTRANS tanggal 17 Juli 2018, SP2D Nomor : 1633/GU/2018 tanggal 18 Juli 2018 sejumlah Rp 48.046.000,- (empat puluh delapan juta empat puluh enam ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 28/ SPM-GU/VIII/DISTRANS tanggal 10 Agustus 2018, SP2D Nomor : 2094/GU/2018 tanggal 14 Agustus 2018 sejumlah Rp 65.014.200,- (enam puluh lima juta empat belas ribu dua ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 33/SPM-GU/IX/DISTRANS tanggal 4 september 2018, SP2D Nomor : 2438/GU/2018 tanggal 4 September 2018 sejumlah Rp 49.254.000 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 34/ SPP-GU/IX/DISTRANS tanggal 13 september 2018, SP2D Nomor : 2576/GU/2018 tanggal 14 September 2018 sejumlah Rp 89.480.000,- ( delapan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 42/ SPM-GU/X/DISTRANS/2018 tanggal 23 oktober 2018, SP2D Nomor : 3059/GU/2018 tanggal 24 oktober 2018 sejumlah Rp 61.668.300( enam puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 45/ SPM-GU/XI/DISTRANS/2018 tanggal 21 November 2018, SP2D Nomor : 3470/GU/2018 tanggal 22 November 2018 sejumlah Rp 58.890.600,- (lima delapan puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu enam ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) bundel SPM Nomor : 60/ SPM-GU/XII/DISTRANS/2018 tanggal 26 Desember 2018, SP2D Nomor : 4856/GU-NIHIL/2018 tanggal 31 Desember 2018 sejumlah Rp 130.030.300,- ( seratus tiga puluh juta tiga puluh ribu tiga ratus rupiah), dan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luas Daerah.
- 1 (satu) buah buku rekapan berisi rincian pengeluaran dana tahun 2018 yang dibuat oleh Bendahara atas nama RAMLI, SE.
Putusan PN PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | M.hkes, Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RAMLI, SE. 45. 1 (satu) bundel Bukti Setoran Bank Sulteng ke Nomor Rekening 0020103234234 atas nama pemilik RKUD Kabupaten Tolitoli dari Drs. JUMADIL SIKOTI, dan Tanda Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 391/BP/2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 391/Pengembalian/2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 46.1 (satu) bundel Bukti Setoran Bank Sulteng ke Nomor Rekening 0020103234234 atas nama pemilik RKUD Kabupaten Tolitoli dari Drs. JUMADIL SIKOTI, dan Tanda Bukti Pembayaran Nomor Bukti : 406/BP/2019 sebesar Rp. 117.448.861,- (seratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) serta Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 406/Pengembalian/2019 sebesar Rp. 117.448.861,- (seratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa Drs. JUMADIL IAH SIKOTI. 47. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ATK dan Komputer Supplies yang bersumber dari dana APBN TA. 2017 pada Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi total nilai kwitansi pembayaran yang dibayarkan sebesar Rp. 56.213.000,- (lima puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu rupiah). 48. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ATK dan Komputer Supplies yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 pada Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi total nilai kwitansi pembayaran yang dibayarkan sebesar Rp. 51.700.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi HALIK, S.Sos. 49. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ATK dan Komputer Supplies yang bersumber dari dana APBN TA. 2017 pada Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi total nilai kwitansi pembayaran yang dibayarkan sebesar Rp. 26. 700.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah). 50. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ATK dan Komputer Supplies yang bersumber dari dana APBN TA.2018 pada Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi total nilai kwitansi pembayaran yang dibayarkan sebesar Rp. 25.420.000,- (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi ADIANSYAH, SE. 51. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli. 52. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016. 53. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tolitoli Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang, Penyimpan Barang, Pembantu Pengurus Barang Pada Kegiatan ?Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan SKPD? Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016. 54. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017. 55. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018. 56. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Rebuplik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggangkatan Pejabat Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi Dan / Atau Kabupaten Penerima Tugas Pembantuan satuan Kerja Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. 57. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Rebuplik Indonesia Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi Dan / Atau Kabupaten Penerima Tugas Pembantuan satuan Kerja Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. 58. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Rebuplik Indonesia Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi Dan / Atau Kabupaten Penerima Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan satuan Kerja Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. 59. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Rebuplik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dan Bendahara Pengeluaran Pada Provinsi Dan Kabupaten / Kota Penerima Tugas Pembantuan satuan Kerja Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. 60. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017. Dikembalikan kepada saksi ABDULLAH HARUNA, S.Pt. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik30821