- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 69 dan Akta Kuasa menjual No 70 yang dibuat di Kantor Notaris GDE PANDU KARTA WIGUNA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Buleleng, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah tetap sebagai pemilik atas tanah pertanian yang terletak di Desa/ Kelurahan : Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Luas 5.660 m2 (Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Meter Persegi), Gambar situasi No : 6151/1994, Sertifikat Hak Milik No: 2574, Atas nama : 1. NI NYOMAN SUMARNI, 2. KADEK SUASTAWA, 3. KOMANG ARYA MANGKU;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No 2574 atas sebidang tanah yang terletak di Banjar Asem, dalam keadaan masih atas nama Para Penggugat apabila Para Penggugat telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Tergugat sebagai pemberi dana atas hutang piutangnya sejumlah Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian hutang pokok sejumlah Rp.200.000.000,- (dua Ratus juta rupiah) ditambah dengan bunga pinjaman sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan Sertipikat Hak milik No 2574 yang terletak di Banjar Asem;
- Menolak petitum gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah adalah Rp. 2.488.000,- (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 621/Pdt.G/2019/PN Sgr |
|
Nomor | 621/Pdt.G/2019/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Karang Anggayasa, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Merta Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/Pdt.G/2019/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 621/Pdt.G/2019/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4810 K/PDT/2022
Pertama : 621/Pdt.G/2019/PN Sgr
Statistik13157