Putusan PN JANTHO Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Jth |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Keumala Sari, Br Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. M Rizki Bin Zulkifli dan Terdakwa 2. Eri Munandar Bin Marzuki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa 1. M Rizki Bin Zulkifli dan Terdakwa 2. Eri Munandar Bin Marzuki oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa 1. M Rizki Bin Zulkifli dan Terdakwa 2. Eri Munandar Bin Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram; 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam; Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa 1. M Rizki Bin Zulkifli;; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2020/PN Jth
Statistik348