Putusan PTA SURABAYA Nomor 520/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 520/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1036/Pdt.G/2020/ PA.Smp tanggal 26 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Satria Pramana Putera A.Md. bin Samsul Joni) kepada Penggugat (Dewi Khusnul Chotimah binti Sugio); 3. Menetapkan anak bernama DHIRGAM PRAMANA KSATRIA PUTERA umur 3 tahun dan GENTALA PRAMANA KSATRIA PUTERA, umur 2 tahun berada dalam hadhanah Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anaknya tersebut;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 520/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 520/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 520/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1069/Pdt.G/2020/PA.Smp
Pertama : 1036/Pdt.G/2020/PA.Smp
Statistik10632