Putusan PA SIDOARJO Nomor 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|
Nomor | 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | M.hp., Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftahul Husnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Mohammad Samsul Aris bin Suroso, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, Eva Kusdiana binti Kusnadi , di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Tifla Nur Jazilah , umur 8 tahun dan Muhammad Fachril Fauqy, umur 1 tahun, dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan tetap membeikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk, mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Tifla Nur Jazilah , umur 8 tahun dan Muhammad Fachril Fauqy, umur 1 tahun melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10% (sepuluh persen) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa ; a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ; b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah ) ; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madliyah tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik275