Putusan PA SIDOARJO Nomor 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|
Nomor | 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, M.hp. |
Panitera | Panitera Pengganti: Miftahul Husnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak I , umur 8 tahun dan Anak II, umur 1 tahun, dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan tetap membeikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk, mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak I , umur 8 tahun dan Anak II, umur 1 tahun melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10% (sepuluh persen) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa ;a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ;b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah ) ;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madliyah tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3407/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik194