- Menyatakan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda Alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A. Ndoen Alias Eki tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda Alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A. Ndoen Alias Eki oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Jeinaldi Mulalinda Alias Aldi dan Terdakwa II Reskian A. Ndoen Alias Eki telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Haston Mulalinda dan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Reskian A. Ndoen dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 161/Pid.B/2020/PN Tli |
|
Nomor | 161/Pid.B/2020/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathan Fakhir Sriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Br Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty |
Panitera | Panitera Pengganti Vincensius Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2020/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2020/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID/2021/PT PAL
Pertama : 161/Pid.B/2020/PN Tli
Kasasi : 444 K/Pid/2021
Statistik11628