- Menyatakan Terdakwa HORIYANTO BIN SAIRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah plastic bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing + 0, 052 gram, + 0, 108 gram, + 0, 071 gram, + 0, 067 gram, + 0, 066 gram, + 0, 065 gram ;
- 48 (empat puluh delapan) buah plastic bening ;
- 1 (satu) buah kantong yang terbuat dari lakban warna hitam ;
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F1S warna putih beserta Simcardnya dengan nomor 081933775503 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Spg |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2020/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Perwata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Moafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.Sus/2020/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 340/Pid.Sus/2020/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2020/PN Spg
Statistik3910