- Dalam Permohonan Penundaan:
- Surat Kepala Desa Harjobinangun Nomor: 140/03/I/2020 Hal: Tindak Lanjut Rekomendasi Camat Pakem tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun tertanggal 28 Januari 2020;
- Surat Camat Kecamatan Pakem Nomor: 140/040 Hal: Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem tertanggal 17 Januari 2020;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Surat Kepala Desa Harjobinangun Nomor: 140/03/I/2020 Hal: Tindak Lanjut Rekomendasi Camat Pakem tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun tertanggal 28 Januari 2020;
- Surat Camat Kecamatan Pakem Nomor: 140/040 Hal: Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem tertanggal 17 Januari 2020;
- Tergugat I untuk mencabut Surat Kepala Desa Harjobinangun Nomor: 140/03/I/2020 Hal: Tindak Lanjut Rekomendasi Camat Pakem tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun tertanggal 28 Januari 2020;
- Tergugat II untuk mencabut Surat Camat Kecamatan Pakem Nomor: 140/040 Hal: Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem tertanggal 17 Januari 2020;
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 7/G/2020/PTUN.YK |
|
Nomor | 7/G/2020/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Maisyarah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Fransiska Walintukan, Hakim Anggota Cristin Andriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan: II. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; III. Dalam Pokok Perkara: 3. Memerintahkan: 4. Memerintahkan Tergugat II untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Sekretaris Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, atas nama Pengugat; 5. Membebankan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 656,000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2020/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 7/G/2020/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 7/G/2020/PTUN.YK
Statistik631339