- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa surat hibah dari saudara H. Abd Majid Noer kepada Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan tanah seluas 14.306 M yang terletak (dahulu di Kelurahan Batu Ampar) kini di jalan Projakal (jalan kariangau/ KM 5 Dalam) (dahulu RT. II) kini RT. 046, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dengan batas-batas: Sebelah Utara : Latapei, Sebelah Timur : H. Sukarno, Sebelah Selatan : Misni, Sebelah Barat : Muali, telah masuk kedalam bagian dari 2 (dua) Sertifikat HGB Nomor 3968 dan Sertifikat HGB Nomor 3971 yang kesemuannya atas nama TERGUGAT I (PT. Maegha Wiedja Karya) adalah hak milik Penggugat ;
- Menyatakan surat pernyataan penguasaan atas tanah perwatasan/ kebun atas nama H. Abd Majid Noer tertanggal 1 Agustus 1983 sebagaimana pada posita pada angka 3 (tiga) tersebut diatas adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan jual beli tanah objek sengketa dari TERGUGAT IV kepada TERGUGAT III bersama-sama TERGUGAT II dan selanjutnya dijual lagi kepada TERGUGAT I sehingga terbit Sertifikat HGB Nomor 3968 dan Sertifikat HGB Nomor 3971 atas nama TERGUGAT I (PT. Maegha Wiedja Karya) adalah Tidak Sah ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat HGB Nomor 3968 dan Sertifikat HGB Nomor 3971 atas nama TERGUGAT I (PT. Maegha Wiedja Karya) karena didalamnya termasuk tanah milik Penggugat yang luasnya 14.306 M terletak (dahulu kelurahan Batu Ampar) kini di jalan Projakal (jalan kariangau/ KM 5 Dalam) RT.II (dahulu) kini RT. 046, Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dengan batas-batas: Sebelah Utara : Latapei, Sebelah Timur : H. Sukarno, Sebelah Selatan : Misni, Sebelah Barat : Muali ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan Alat Negara ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari ke hari terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.221.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 141/PDT.G/2014/PN BPP |
|
Nomor | 141/PDT.G/2014/PN BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sumpeno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asribr Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti. |
Panitera | Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA : 8 Menyatakan ?????.
--- 42 --- mengabulkan |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PDT.G/2014/PN_BPP.zip
- Download PDF
- 141/PDT.G/2014/PN_BPP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/PDT.G/2014/PN BPP
Statistik27868