Putusan PN SAMPANG Nomor 351/Pid.Sus/2020/PN Spg |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2020/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Perwata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Moafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menayataakan terdakwa I. Hoirul Anam Bin Moh. Hafid dan terdakwa II. Abdur Rohim Bin Suparditelah terbukti secara sah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman; 2.Menjatuhkaj pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. menetgapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,48 gram ; - 1 (satu) bungkus rokok merk ARES warna putih; - 1 (satu) unit Hanphone merk Xiaomi 6A warna putih kombinasi silver besrta simcardnya dengan nomor 087843951364;- 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo S3 warna putih kombinasi biru besrta simcardnya dengan nomor o87843953990, Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar STNK an. Emi Dewi Haria Ningsih dengan Nopol M 5847 PE Noka MHaJF112EK237469 dan Nosin JFK1E1233544; - 1 (satu) unuit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan NopolM 5847 PE Noka MHaJF112EK237469 dan Nosin JFK1E1233544; beserta kunci kontaknya dirampas untuk Negara; 6. membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2020/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2020/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3317 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 351/Pid.Sus/2020/PN Spg
Statistik10948