- Menerima eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat IX tentang eksepsi Nebis Idem;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat-VII Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.:13 tanggal 21 Mei 2018 yang diperbuat dihadapan Notaris-PPAT Lasmauli Sylvia Riolina, SH., MKn adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah perkara dalam Rekonvensi ini seluas 20.000M2 ( dua puluh ribu meter persegi) dengan ukuran 71 MX 281.69M, terletak di Jalan Arifin Ahmad ( dahulu Dumai-Pakning) RT.03, Kel. Teluk Makmur, Kec. Medang Kampai, Kota Dumai, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Mat Atoi/Khairul
- Sebelah Timur berbatas dengan Zamhur
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. Arifin Ahmad
- Sebelah Barat berbatas dengan Navigasi
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk menyerahkan tanah perkara a quo sebagaimana pada petitum angka 4 di atas, dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat VII Dalam Rekonvensi secara suka rela dan jika tidak maka dapat dipaksakan pelaksanaannya (eksekusinya) dengan meminta bantuan alat-alat negara.;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat VII Dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.485.000,00 (empat juta empatratus delapanpuluh limaribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Dum |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Aurora Quintina |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN EKSEPSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi. Adalah sah sebagai milik Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat VII Dalam Konvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2019/PN Dum
Statistik10117