- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor:12383/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak.,(Penggugat) yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok D Nomor:2, luas bangunan 100 M2, luas tanah 160 M2,Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menghalang-halangi dan mengakui kepemilikan tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor:12383/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak.,(Penggugat) yang terletak di Komplek Grand VandaBlok D Nomor:2, luas bangunan 100 M2, luas tanah 160 M2,Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Pengikatan yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II Nomor 055/SPJB_GV/CGC/XI/2011 tanggal 5 November 2012 yang dibuat dibawah tangan tanpa diketahui Bank BTN Cabang Palembang selaku Turut Tergugat I adalah tidak beritikad baik, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa tanpa syarat yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor:12383/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak., yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok D Nomor:2, luas bangunan 100 M2, luas tanah 160 M2, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tanpa syarat sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati putusan dalam perkara dalam perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga putusan ini diucapkan ditaksir sejumlah Rp1.262.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murni Rozalinda, Br Hakim Anggota Mangapul Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pagar beton Keliling Komplek Grand Vanda; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Komplek Grand Vanda; - Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Blok D Nomor 3 Komplek Grand Vanda; - Sebelah Timur berbatasan Jalan Rumah Blok D Nomor 1 Grand Vanda; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2489 K/Pdt/2022
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Plg
Lainnya : 14/Pdt.Kasasi/2021/PN.Plg
Lainnya : 18/Pdt/PK/2022/PN Plg
Banding : 18/PDT/2021/PT.PLG
Statistik9217