- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 12402/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE,Ak., yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok C Nomor 7, luas bangunan 70 M2, luas tanah 105 M2, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Blok C Nomor 8 Komplek Grand Vanda;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Blok C Nomor 6 Komplek Grand Vanda;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Blok A Nomor 10 dan Rumah Blok C Nomor 11 Komplek Grand Vanda;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Komplek Grand Vanda;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murni Rozalinda, Br Hakim Anggota Agus Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menghalang-halangi dan mengakui kepemilikan tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor:12402/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak.,(Penggugat) yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok C Nomor:7, luas bangunan 70 M2, luas tanah 105 M2,Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan perjanjian Pengikatan Jual Beli (dibawah tangan), tanggal 03 November 2012 adalah tidak beritikad baik karena tanpa diketahui Bank BTN Cabang Palembang selaku Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa tanpa syarat yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor:12402/Sukajaya atas nama Drs.H.Julius W.Adriaansz,SE.,Ak., yang terletak di Komplek Grand Vanda Blok C Nomor:7, luas bangunan 70 M2, luas tanah 105 M2, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tanpa syarat sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati Putusan dalam perkara dalam perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp972.000,00.- (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2488 K/Pdt/2022
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Plg
Lainnya : 13/Pdt.Kasasi/2021/PN.Plg
Lainnya : 20/Pdt/PK/2022/PN Plg
Lainnya : 20/PDT/2021/PT PLG
Statistik19441