- Menyatakan Terdakwa M. Dani Alias Dani Bin Ramlan telah terbukti melakukan perbuatan ? tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternative ke tiga Penuntut Umum;
- Menyatakan perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman/ pemidanaan oleh karena adanya alasan pembenar melaksanakan perintah jabatan (ambtelijk bevel);
- Melepaskan Terdakwa M. Dani Alias Dani Bin Ramlan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging);
- Memulihkan harkat, martabat dan kehormatan M. Dani Alias Dani Bin Ramlan dalam kedudukan yang semula;
- Memerintahkan agar Terdakwa M. Dani Alias Dani Bin Ramlan segera dibebaskan dari tahanan.
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar surat perintah tugas dengan nomor : Sprint/ 793/VII/ Ka/Pb.00/ 2019/ BNNP-KB yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar an. BRIGJEN POL Drs. SUYATMO, M.Si pada tanggal 29 Juli 2019 yang mana surat perintah tugas berlaku selama 1 (satu) bulan dari tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019;
- Darah dalam tabung EDTA sebanyak 5 ml, rambut kepala sebanyak 20 helai, rambut pada ketiak sebanyak 20 helai, rambut pada kemaluan sebanyak 20 helai dan kuku jari tangan sebanyak 10 potong setelah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan diperiksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sisa barang bukti tersebut dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 12255/NNF/2019. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan ?dikembalikan tanpa isi? dalam perkara atas nama M. DANI Als DANI Bin RAMLAN pada tanggal 08 Januari 2020;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih beserta Sim Card dengan Nomor 08125895134;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 671/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Dani Alias Dani Bin Ramlan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 671/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik552255