- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan objek-objek harta benda berupa:
- Harta Benda/barang-barang yang berada di bangunan rumah di BTN Intraca Jl. Cendrawasih No.43 Blok C.1 RT 07 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, sebagai berikut:
- AC 6 (enam) unit yang terdiri dari 2 (dua) unit merk Sharp (setengah) PK dan 4 (empat ) unit merk Samsung yang terdiri dari 3 (tiga) unit (setengah) PK dan 1 (satu) unit 1 (satu) PK;
- Lemari Pakaian 2 (dua) set yang terdiri dari 2 (dua) lemari yaitu 1 (satu) pintu dan 1 (satu) lemari 3 (tiga) pintu;
- Lemari Besi File merk Brother 1 (satu) unit;
- Brankas merk Uchida 1 (satu) unit;
- Printer 1 (satu) unit merk Epson;
- Genset 2 (dua) unit merk Brother BG10000EX dan Yamaha BGL7000LX;
- CCTV 1 (satu) set dengan 2 (dua) kamera merk Hagann;
- Kulkas 1 (satu) unit merk Sharp;
- 1 (satu) Kavling Tanah seluas 188 m2 dengan Nomor Sertifikat 01154 atas nama Dewi Zulandri terletak di Jalan Aki Pingka Gg. Nur Amin RT 02 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Markin,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Edy,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toyib,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Nur Amin;
- Harta benda/barang-barang yang berada Jalan P. Aji Iskandar RT 06 Kelurahan Juata Krikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, sebagai berikut:
- AC 4 (empat) unit, 3 (tiga) unit merk Samsung (setengah) PK dan 1 (satu) unit merk LG (setengah) PK;
- Besi Beton Sisa Bangunan ukuran 10 sejumlah 18 lonjor, Keramik Lantai yang digunakan untuk Lantai 2 dan 3, Keramik ukuran 60x60 = 70 dos, Keramik ukuran 30x30 = 16 dos dan Keramik ukuran 30x60 = 68 dos;
- 1 (satu) unit Kulkas 2 (dua) pintu;
- Genset Diesel merk Hyundai 1 HDG6500DSL (satu) set;
- Televisi 1 (satu) unit merk Samsung 32 inchi;
- CCTV 1 (satu) set merk monitor TV Mito;
- 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang sudah rusak parah, dengan luas tanah 180 m2 dengan Nomor Sertifikat 034/I/2015 atas nama Dewi Zulandri, terletak di Jalan Pipit Blok D2-224 Kelurahan Juata Krikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Tera;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pipit;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Sariti;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Perwatasan Iren;
- 1 (satu) Kavling Tanah seluas 377 m2 dengan Nomor Sertifikat 113/V/2015 atas nama Dewi Zulandri, terletak di Jalan Merpati RT 6 Kelurahan Juata Kirikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perwatasan Nurdin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Nurdin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Perwatasan Nurdin;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda PCX Tahun 2020 KT 3024 GY, Nomor Rangka MH1KF211XKK16065, Nomor Mesin KF21E11598DD, atas nama Pemilik Dewi Zulandri;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi sama antara Penggugat dan Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan posita 3.a sebagaimana diktum 4.a berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah 2 lantai seluas 130 m2 di dengan Nomor Sertifikat 01171 atas nama Dewi Zulandri, terletak di BTN Intraca Jl. Cendrawasih No.43 Blok C.1 RT 07 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, dipergunakan untuk usaha Klinik Bersama, Apotik Dewi, Praktek Dokter dan Rumah Tinggal, tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan posita 3.c sebagaimana diktum 4.c berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan permanen seluas 600 m2 dengan Nomor Sertifikat 01183 atas nama Dewi Zulandri, terletak di Jl. P.Aji Iskandar RT 06 Kelurahan Juata Krikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, yang dipergunakan untuk usaha Salon Dewi, tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menetapkan kewajiban membayar Iuran JKN-KIS untuk Karyawan PT Dewa Sugih Zulan sebesar Rp1.025.000,00 (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat di BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan;
- Menetapkan utang pada diktum 7 (tujuh) di atas, masing-masing (satu perdua) untuk Penggugat dan (satu perdua) untuk Tergugat, sehingga masing-masing Penggugat dan Tergugat berkewajiban mambayar Rp512.500,00 (lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar sebagaiamana diktum angka 8 (delapan) di atas melalui Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.029.000,00 (enam juta dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PA TARAKAN Nomor 416/Pdt.G/2020/PA.Tar |
|
Nomor | 416/Pdt.G/2020/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ubaidillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basarudin, M.pd.br Hakim Anggota Hudan Dardiri Asfaq |
Panitera | Panitera Pengganti : H. Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pdt.G/2020/PA.Tar
Statistik11016