- Menyatakan Terdakwa M. Jefri Pratama, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan BerencanaYang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaM. Jefri Pratama, SH., oleh karena itu dengan PIDANA SEUMUR HIDUP ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)unit mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan KTP atas nama Jamaluddin, KTP atas nama Zuraida Hanum, 1 (satu) buah SIM A atas nama Jamaluddin, 1 (satu) lembar STNK mobil Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD atas nama Halimah, 1 (satu) buah kartu ATM BNI Nomor : 5198930060270682, 1 (satu) buah kartu ATM BNI Nomor : 4105050002716273, 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor 5221845012994943, 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor :5520020231510601, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Nomor : 4616 993206084281, 1 (satu) buah kartu member Garuda Indonesia Nomor 836650706 atas nama Jamaluddin, uang lembaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 32 (tiga puluh dua lembar) lembar, uang lembaran Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang lembaran Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
- 1 (satu) unit Notebook warna hitam merk Toshiba dan 1 (satu) buah charger ;
- 1 (satu) buah kalung ;
- 2 (dua) buah cincin ;
- 2 (dua) buah Pin PN Medan ;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex warna silver ;
- 1 (satu) potong baju batik ;
- 1 (satu) potong celana keper ;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu kulit warna hitam merk LV ;
- 1 (satu) pasang sepatu sport warna hitam liris putih merk Nike;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi ungu;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Pertamax Turbo berisikan 2 (dua) buah kaca mata, 2 (dua) buah sisir kecil, 1 (satu) buah kunci mobil warna silver, 1 (satu) bungkus rokok Dunhill International Smoking Killls, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI yang sudah dikoyak dengan Nomor TB : 2448898, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan Nomor Rekening 0187663883 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 003701063577502 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan No. Rekening 158000068125-4 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah kartu Badan Kepegawaian Negara Kartu PNS Elektronik (KPE) dengan nomor NIP 196403201990031004 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah kartu NPWP Nomor 89.433.1713101.000 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah kartu peserta ASKES dengan Nomor 0000001394526 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah kartu peserta TASPEN nomor 04005836700 atas nama Jamaluddin, 1 (satu) buah kartu E-toll BCA nomor 0145 0006 4203 4371 dan 1 (satu) buah member JW Marriot;
- 1 (satu) lembar surat PT. Griya Candra F-Empat tentang Kebutuhan material pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan rumah type 36 PT. Socfindo, 1 (satu) lembar estimasi pekerjaan transitment batu bara Nagan Raya, 1 (satu) lembar invoice The CBU Cars Specialist, 1 (satu) lembar Inquery rekening pembiayaan Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan, 1 (satu) lembar Inquiry Saldo Nasabah, 1 (satu) lembar bon SPBU Polonia, 1 (satu) lembar catatan tanggal 07-9-19, 1 (satu) lembar bon pembayaran dari Apotek Nomor Nota : 1709218013 KF Tasbi Square, 1 (satu) lembar bon pembayaran dari Apotek Nomor Nota : 1709218013 KF Tasbi Square, 1 (satu) lembar kwitansi penagihan dari bengkel SEHAT tanggal 12 Juni 2017, 1 (satu) lembar kwitansi penagihan dari bengkel Grand SEHAT tanggal 10 November 2019, 1 (satu) lembar Invoice nomor 174229 tanggal 12 Juni 2018, 1 (satu) lembar kwitansi No. 27 tentang pembayaran yang diterima dari Bapak Jamaluddin, SH, MH dengan MHD Jakfaruddin, SH sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 12 April 2018, 1 (satu) lembar kwitansi Hotel Kartika Nomor 01795 atas nama M. AKA tanggal 16 April 2018, 1 (satu) lembar catatan harga surat kerangka baja, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima Bank Aceh tanggal 27 Oktober 2019, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima Bank Aceh tanggal 31 Juli 2019, 1 (satu) lembar Tanda Terima BPKB dari BCA Finance atas nama Jamaluddin tanggal 21 Juni 2018 dengan nama konsumen Jamaluddin dan nama MO : Lastari Sitio dan 1 (satu) lembar bukti transaksi garansi layanan, 1 (satu) buah bon Rumah Makan Sate Tongseng Mas Anto dan asuransi kecelakaan tanggal 17 Juli 2017;
- 1 (satu) pasang baju olahraga PN Medan warna hijau;
- 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver ;
- 1 (satu) buah charger Laptop merk HP warna hitam;
- 1 (satu) buah tas Laptop merk HP warna Silver;
- 2 (dua) buah map berkas Pemeriksaan Perkara Praperadilan Nomor : 88 /Pid.Pra./2019/PN.Mdn, atas nama Rudi Hartawan Tampubolon, Hakim Tunggal Jamaluddin, SH.MH dan Panitera Pengganti atas nama Janson Manihuruk, SH, MH;
- 1 (satu) buah buku Agenda sampul warna biru tua;
- 1 (satu) buah flasdish warna Merah ;
- 4 (empat keeping CD ;
- 2 (dua) pasang sandal warna putih dari Hotel & Ressorts Santika Indonesia;
- Obat-Obatan berupa : Vitamin C Whitening Ampoule, Panadol Soluble, Vitamin Kapsul, Amoxicilin, Nature-E, Bio-Stemcell Gold dan Koyo Cabe;
- 2 (dua) lembar Surat Berita Acara Penyerahan Berkas yang ditandatangani oleh BapakJamaluddin, SH.,MH. yang diserahkan oleh Cut Rafika Lestari, SE.;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Penyerahan Kunci ruangan Bapak Jamaluddin, SH.,MH. yang diserahkan oleh Cut Rafika Lestari, SE ;
- 1 (satu) lembar Surat Invoice dari Bintang Mulia ;
- 1 (satu) lembar Inquery Rekening Pembiayaan tanggal 31 Juli 2019;
- 8 (delapan) lembar catatan ;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran makan di Restoran India;
- 1 (satu) lembar bon faktur tanggal 28 November 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Kuasa dari Kantor Notaris Faisal, SH dan Kwitansi tanda terima Uang dari ATAK (Medan Jaya Mobil) kepada Muhammad Aka, tanggal 20 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Notaris FAISAL, SH dengan Nomor Legalisasi : 022/LEG/V/2017, tanggal 12 Mei 2017 ;
- 1 (satu) rangkap kwitansi pelunasan kepada PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia dari Rudy Sembiring;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO 1727, dengan No Imei 1 86888 9032329259, No. Imei 2 : 868889032329242 dan No. Kartu Telkomsel 082284456378;
- 1 (satu) buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau;
- 1 (satu) buah Bed cover warna Pink;
- 1 (satu) buah baju daster warna kuning kombinasi hijau;
- 1 (satu) buah sarung warna coklat ;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Camry, Nomor Polisi BK 78 ZH, warna hitam metallic, Nomor Rangka : MR053AK50D4502060, No. Mesin : 2AR-0801936;
- 1 (satu) lembar Asli STNK Mobil Merk Camry, Nomor Polisi BK 78 ZH, warna hitam metallic, Nomor Rangka : MR053AK50D4502060, No. Mesin: 2AR-0801936;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah sampul kartu Telkomsel yang dibeli Jefri untuk Zuraida Hanum, dengan Nomor HP 082163609832;
- 1 (satu) lembar Akta Cerai;
- 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Talak;
- 1 (satu) rangkap fotocopy buku nikah M. Jefri Pratama, SH dan Indah Megarina ;
- 1 (satu) rangkap berkas perceraian;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna hitam liris putih;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hijau;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- Bekas bakaran celana, baju, sepatu dan helm;
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiomi warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna hijau Army;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario;
Putusan PN MEDAN Nomor 905/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 905/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto, Brpanitera Pengganti Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ZURAIDA HANUM ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 905/Pid.B/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 905/Pid.B/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik298163