- Menyatakan terdakwa Henricus Aditya Pratama Nugraha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapanbelas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit handphone merk I Phone 11 beserta simcard no.081259161742, 1(satu) buah kartu ATM BCA atas nama terdakwa, 1(satu) buah jam tangan merk Audemars Piquet, dirampas untuk Negara;
- 1(satu) kantong plastik besar berisi serbuk warna merah yaitu bibit sintetis dengan berat 22 kg brutto, 1(satu) kantong plastik besar berisi serbuk warna coklat yaitu bibit sintetis dengan berat 750 gram brutto, 1(satu) kantong plastik besar berisi serbuk warna coklat yaitu tembakau sintetis dengan berat 950 gram brutto, 1(satu) buah timbangan digital merk krischef, 1(satu) gelas kimia/gelas ukur, 1(satu) buah sendok makan plastik, 1(satu) buah gelas keramik, 1(satu) buah botol berisi alkohol, 1(satu) litering box warna abu-abu, 1(satu) buah corong warna hijau, 18(delapan belas) buah botol warna putih ukuran besar, 30(tiga puluh) buah botol warna putih ukuran sedang, 30(tiga puluh) buah botol warna putih ukuran kecil, 15(lima belas) lembar plastik klip besar warna gold, 20(dua puluh) lembar plastik klip bening warna gold, 20(dua puluh) buah kotak kardus warna coklat, 10(sepuluh) lembar stiker bedak kartu anjing, 10(sepuluh) kotak pakan kucing;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 922/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 922/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukanila, M.hbr Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Hapsoro.s.w |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Alvin Chesar Tobing anak dari Martin Halomoan Tobing; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 922/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 3816 K/Pid.Sus/2021
Banding : 17/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik362321