- Menolak eksepsi TergugatI, Tergugat II,dan Turut Tergugatuntuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa Sub A yang terletak di Kampung Ganrang Batu, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, yang dikuasai oleh Tergugat I, berdasarkan penunjukan batas-batas sebagaimana dalam gugatan, yakni:
- Sebelah Utara Rumah A. Andriani Binti Amiruddin (Tergugat II);
- Sebelah Timur saluran air (irigasi) Jalan Poros
- Sebelah Selatan rumah Syamsul Bahri;
- Sebelah Barat sawah Suryani;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan membangun rumah diatas tanah sengketa Sub A adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah sengketa Sub A dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa sub A secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan Polisi;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah sengketa sub A adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp2.116.000,00 (dua juta seratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- MenyatakanTurut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Karyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Taufani, M.hbr Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah sah milik Penggugat, |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2157 K/Pdt/2021
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik11825